Caleg YR ditetapkan sebagai tersangka

id Caleg cabuli anak dibawah umur,Polresta Padang,Caleg Cabul

Caleg YR ditetapkan sebagai tersangka

ilustrasi pelecehan seksual. (ANTARA News /Andre Angkawijaya)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019, yaitu YR sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur usai ditangkap pada Selasa (19/2) malam.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Padang AKP Edyan Wiguna di Padang, Rabu.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 ayat (1), Jo pasal 81, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Akibat jeratan pidana tersebut tersangka YR terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Edryan mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas dari kasus itu sehingga bisa cepat diserahkan ke pihak kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua korban adalah E yang masih berumur sebelas tahun, dan A berumur sembilan tahun, keduanya masih berstatus pelajar.

Terungkapnya kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi dengan nomor P/2177/K/X/2018/SPKT Unit III, pada 11 Oktober 2018.

Dalam laporan disebutkan perbuatan YR dilakukan dua hari sebelumnya, di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara, Padang.

Polisi terus mendalami dan mengusut peristiwa usai menerima laporan, hingga akhirnya menangkap YR saat berada di Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji, pada Selasa malam.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku pidana terkait anak di daerah setempat.

Pada bagian lain, YR diketahui merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang untuk DPRD Padang. (*)

Baca juga: Polresta Padang ringkus caleg PBB atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur