Polresta Padang ringkus caleg PBB atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur

id Polresta Padang,Caleg diduga cabuli anak dibawah umur,Caleg PBB

Polresta Padang ringkus caleg PBB atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur

Ilustrasi.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus salah seorang Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu 2019 dari Partai Bulan Bintang (PBB) berinisial YR, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (19/2) malam tadi, usai ditangkap ia diperiksa secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu.

Penangkapan tersebut berbakal laporan masyarakat yang diterima polisi dengan nomor P/2177/K/X/2018/SPKT Unit III tanggal 11 Oktober 2018.

Dalam laporan disebutkan peristiwa bejad itu diduga dilakukan YR dua hari sebelumnya, pada 9 Oktober 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi terus mendalami dan mengusut peristiwa usai menerima laporan, hingga akhirnya menangkap YR saat berada di Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji, daerah setempat.

Ada dua korban dari peristiwa itu yakni E yang masih berumur sebelas tahun, dan A berumur sembilan tahun, keduanya masih sama-sama berstatus pelajar.

YR yang merupakan pensiunan PT Telkom diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di dalam sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara, Padang.

Untuk menutupi perbuatannya pelaku juga mengancam kedua korban agar tak memberitahukan ke orang lain.

Pada bagian lain, YR diketahui merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang untuk DPRD Padang.(*)