Sempat kabur ke Depok, Polres Pasaman Barat tangkap Caleg PKS yang diduga cabuli anaknya

id Polres tangkap caleg cabul

Sempat kabur ke Depok, Polres Pasaman Barat tangkap Caleg PKS yang diduga cabuli anaknya

Ilustrasi - Kasus pencabulan. (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil menangkap calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Pauh, Kota Padang, Minggu.

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, Minggu malam.

Ia mengatakan AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.

Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil travel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.

"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap," tegasnya.

Ia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Sebelumnya Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis (14/3). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Sementara itu Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.