Pesisir Selatan terima 10.600 lembar sertifikat program PTSL

id Aguslim

Pesisir Selatan terima 10.600 lembar sertifikat program PTSL

Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim. (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menerima sebanyak 10.600 lembar sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.

"Dari jumlah itu 5.150 lembar sertifikat akan diterbitkan di Kecamatan Lengayang, 5.000 di Kecamatan Linggo Sari Baganti dan sisanya sebanyak 450 lembar di Kecamatan Sutera," kata Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Pesisir Selatan, Aguslim di Painan, Sabtu.

Dalam pelaksanaannya, penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya alias gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Agar bisa mendapat sertifikat gratis itu, masyarakat hanya menyiapkan alas hak tanah dan identitas diri.

Sementara jika mengurus secara mandiri di luar program PTSL maka masyarakat tidak hanya mesti menyiapkan alas hak, namun juga membayar biaya pendaftaran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya sesuai dengan aturan.

"Hanya saja biasanya untuk mendapat alas hak diperlukan biaya, namun biaya yang dikeluarkan tidak ada kaitannya dengan tim PTSL, ini perlu digarisbawahi, sehingga tidak menyebar informasi yang menyebutkan kami memungut biaya, alas hak bisa berupa akte jual beli, hibah ataupun surat dari kerapatan adat," katanya lagi.

Ia menyebut kuota penerbitan sertifikat gratis tahun ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu yakni hanya 4.650 lembar, sementara pada 2017 jumlahnya jauh lebih sedikit yakni 1.300 lembar sertifikat saja.

"PTSL merupakan kesempatan baik yang diberikan pemerintah ke masyarakat, karena dengan adanya sertifikat maka akan mendorong tumbuhnya perekonomian," jelasnya.

Karena dengan sertifikat yang dimiliki masyarakat bisa menjadikannya sebagai agunan ketika hendak mengajukan pinjaman ke bank ataupun lembaga keuangan lain sebaga modal usaha.

Selain itu dengan adanya sertifikat maka akan lebih memastikan status tanah, mulai dari pemilik, luas tanah dan lainnya sehingga meminimalkan terjadi konflik seputar kepemilikan tanah. (*)