Program pendaftaran tanah di Pesisir Selatan sudah memasuki tahap pengukuran

id Aguslim

Program pendaftaran tanah di Pesisir Selatan sudah memasuki tahap pengukuran

Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim. (ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Sekitar seribu dokumen telah masuk tahap pengukuran, sementara lainnya masih melengkapi dokumen
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah itu telah memasuki tahap pengukuran.

"Sekitar seribu dokumen telah masuk tahap pengukuran, sementara lainnya masih melengkapi dokumen," kata Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim di Painan, Rabu.

Ia menambahkan 2018 melalui program PTSL, BPN setempat ditarget menerbitkan 4.650 lembar sertifikat tanah di lima nagari (desa adat) di Kecamatan Batang Kapas yaitu Nagari IV Koto Hilie, Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, IV Koto Mudiek dan IV Koto Hilie.

Memang tidak ada target khusus dalam penyelesaiannya, namun menjelang akhir 2018 semuanya harus tuntas.

"Jika kami membuat target dengan waktu yang singkat, namun banyak dokumen warga yang terlantar tentu akan percuma karena program ini merupakan program pro rakyat, agar rakyat bisa memperoleh sertifikat dengan cepat dan mudah," katanya lagi.

Karena melalui PTSL petugas BPN langsung terjun ke lapangan tanpa harus menunggu warga berinisiatif untuk mengurus sertifikat tanah ke kantor.

Bahkan ujarnya, khusus pada daerah setempat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengalokasikan Rp1,5 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL.

Warga yang mengurus juga hanya dikenakan biaya Rp250 ribu per sertifikat. Hal itu sesuai keputusan bersama tiga menteri dengan nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Bahkan dalam kesepakatan tersebut terbuka kesempatan biaya Rp250 ribu bisa dihapuskan asal pemerintah kabupaten/kota tempat pelaksanaan PTSL menyediakan anggaran untuk itu.

Namun jika tidak tersedia, katanya, maka si pengurus harus membayar seperti halnya di daerah setempat. (*)