Tingkatkan kinerja ekspor, Mendag pastikan simplifikasi prosedur

id Enggartiasto Lukita

Tingkatkan kinerja ekspor, Mendag pastikan simplifikasi prosedur

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan adanya simplifikasi prosedur untuk meningkatkan kinerja ekspor, dengan mengurangi komoditas yang wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS).

"Untuk LS, buat apa diperiksa bolak-balik," kata Enggar sesuai rapat koordinasi peningkatan ekspor di Jakarta, Kamis (24/1).

Enggar memastikan kebijakan simplifikasi ini penting dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan ekspor yang mengalami kelesuan sepanjang 2018 agar tercipta efisiensi biaya dan waktu pemeriksaan yang lebih cepat.

"Semua ekspor ini kita buat kemudahan dan kita sederhanakan," ujarnya.

Untuk itu, Enggar akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai LS paling cepat dalam satu minggu kedepan.

"Ini tidak bisa secara langsung dihitung dampaknya, karena kita bicara kemudahan, percepatan, dan pengurangan biasa yang tidak perlu," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memastikan simplifikasi prosedur ini juga diupayakan terkait ekspor komoditas Larangan Terbatas (Lartas).

Namun, hal ini masih memerlukan kajian karena semua masih tergantung dengan ketentuan internasional yang masih harus dipelajari.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik yaitu melalui optimalisasi sistem Delivery Order (DO) berbasis jaringan.

Kebijakan ini diyakini dapat mendorong kualitas arus barang dan jasa di pelabuhan serta menekan waktu bongkar muat barang (dwelling time).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya siap menjalankan amanah simplifikasi prosedur maupun efisiensi logistik agar kinerja ekspor membaik.

"Tentunya bea dan cukai akan koordinasi dengan KL terkait dan kita akan segera lakukan modifikasi yang diperlukan terkait operasional," katanya. (*)