Muaro (Antaranews Sumbar) – Respon cepat terhadap surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait perihal monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi, maka langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sijunjung dengan menggelar simulasi aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat KPK RI perihal monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi, maka Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM,” kata Kadis Kominfo Sijunjung, Rizal Efendi, Selasa.
Sosialisasi itu berkaitan dengan rencana penerapan aplikasi TPP berbasis kinerja, BKPSDM Kabupaten Sijunjung mengadakan simulasi sistem tersebut pada 22 Januari 2019 di ruangan media center Dinas Komunikasi dan Informatika Sijunjung.
Kegiatan ini diikuti Asisten III Sekdakab, Adlis, Kepala BKD, Jaheri, Kepala BKPSDM, Musprianti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rizal Efendi, serta Kepala Bagian di lingkup Sekdakab.
Rizal Efendi berharap TPP berbasis kinerja ini dapat meningkatkan kedisiplinan, peningkatan kinerja individu dan peningkatan kinerja OPD.
Sebelumnya tim IT dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Fitriadi S.Kom, M.CIO, menjelaskan penggunaan aplikasi TPP, mulai dari absensi, sasaran kinerja, hingga laporan harian kinerja dari pegawai.
Adlis mengatakan kebijakan pemberlakuan dan penjabaran TPP merupakan salah satu komitmen pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam rangka mendorong peningkatan dan penguatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
Musprianti juga menjelaskan dengan pemberlakuan TPP bagi ASN di Kabupaten Sijunjung, mengajak kepada seluruh ASN untuk senantiasa menguatkan tekad untuk menunjukkan kinerja yang lebih maksimal.
Sementara itu untuk penerapan pemberian elektronik e-TPP berbasis kinerja masih menunggu disahkannya Peraturan Bupati. *