Ini targetkan produksi gabah Kabupaten Solok 2019

id Produksi Gabah Solok

Ini targetkan produksi gabah Kabupaten Solok 2019

Ilustrasi sawah di Kabupaten Solok. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menargetkan produksi padi 385.340 ton gabah, atau meningkat sekitar 5 persen dari target panen pada 2018 yang berjumlah 365.000 ton.

"Sebagai salah satu daerah penghasil beras yang diharapkan mampu untuk swasembada pangan, Kabupaten solok harus bisa mempertahankan produksi untuk mencukupi kebutuhan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Admaizon di Arosuka, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang didapat dari Kemenkumham November 2018, diharapkan produksi gabah tidak hanya sekedar mencukupi kebutuhan dalam Kabupaten, tapi juga untuk daerah lain.

"Terkenal akan berasnya, Kabupaten Solok harus mampu swasembada pangan setiap tahunnya. Inilah yang selalu berusaha kami pertahankan," ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut, target panen harus segaris lurus dengan luas lahan, untuk peningkatan hasil panen tentu luas lahan sawah menjadi faktor penting, setidaknya luas lahan sawah tidak berkurang dari tahun sebelumnya.

Pemkab akan meminimalisasi potensi berkurangnya lahan sawah di Solok. Walaupun demikian, hingga saat ini belum ada penyusutan sawah secara signifikan, selain memang menjadi penggerak roda ekonomi sebagian besar masyarakat, aturan adat juga yang mengatur perihal lahan persawahan.

"Jarang ada menggunakan areal sawah untuk keperluan lain, namun yang sering kebanyakan orang menyelingi sawah untuk bertanam komoditi lain disela menunggu dana untuk kembali menanam sawah, namun itu tidak termasuk pengurangan lahan," jelasnya.

Berdasarkan data, luas areal sawah dalam dua tahun terakhir tetap mengalami kenaikan, pada 2017 tercatat ada sekitar 23.509 hektar areal sawah, 2018 naik menjadi 23.606 hektare.

"Cukup sulit jika menambah lahan persawahan baru, namun hal ini bisa disikapi dengan memaksimalkan lahan yang ada," ujarnya.

Perluasan areal sawah juga menjadi aspek penting yang akan terus digerakkan, walaupun sulit untuk percetakan sawah baru, karena hal itu, mengoptimalkan pemanfaatan lahan sawah menjadi salah satu cara untuk mendukung program swasembada pangan.

Kemudian, sesuai Undang Undang (UU) No. 41 pada 2009 luas lahan tadah hujan wajib diganti seluas lahan. "Jika lahan pengairan setengah teknis wajib diganti dua kali lipat," katanya.

Maksudnya, imbunya jika ada yang menggunakan lahan sawah tersebut untuk pembangunan ataupun lainnya, masyarakat yang memakainya wajib mengganti lahan sawah yang terpakai tersebut, dengan luas yang sama persis dengan yang terpakai. (*)