Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menargetkan produksi padi 385.340 ton gabah, atau meningkat sekitar 5 persen dari target panen pada 2018 yang berjumlah 365.000 ton.
"Sebagai salah satu daerah penghasil beras yang diharapkan mampu untuk swasembada pangan, Kabupaten solok harus bisa mempertahankan produksi untuk mencukupi kebutuhan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Admaizon di Arosuka, Selasa.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang didapat dari Kemenkumham November 2018, diharapkan produksi gabah tidak hanya sekedar mencukupi kebutuhan dalam Kabupaten, tapi juga untuk daerah lain.
"Terkenal akan berasnya, Kabupaten Solok harus mampu swasembada pangan setiap tahunnya. Inilah yang selalu berusaha kami pertahankan," ujarnya.
Untuk mencapai hal tersebut, target panen harus segaris lurus dengan luas lahan, untuk peningkatan hasil panen tentu luas lahan sawah menjadi faktor penting, setidaknya luas lahan sawah tidak berkurang dari tahun sebelumnya.
Pemkab akan meminimalisasi potensi berkurangnya lahan sawah di Solok. Walaupun demikian, hingga saat ini belum ada penyusutan sawah secara signifikan, selain memang menjadi penggerak roda ekonomi sebagian besar masyarakat, aturan adat juga yang mengatur perihal lahan persawahan.
"Jarang ada menggunakan areal sawah untuk keperluan lain, namun yang sering kebanyakan orang menyelingi sawah untuk bertanam komoditi lain disela menunggu dana untuk kembali menanam sawah, namun itu tidak termasuk pengurangan lahan," jelasnya.
Berdasarkan data, luas areal sawah dalam dua tahun terakhir tetap mengalami kenaikan, pada 2017 tercatat ada sekitar 23.509 hektar areal sawah, 2018 naik menjadi 23.606 hektare.
"Cukup sulit jika menambah lahan persawahan baru, namun hal ini bisa disikapi dengan memaksimalkan lahan yang ada," ujarnya.
Perluasan areal sawah juga menjadi aspek penting yang akan terus digerakkan, walaupun sulit untuk percetakan sawah baru, karena hal itu, mengoptimalkan pemanfaatan lahan sawah menjadi salah satu cara untuk mendukung program swasembada pangan.
Kemudian, sesuai Undang Undang (UU) No. 41 pada 2009 luas lahan tadah hujan wajib diganti seluas lahan. "Jika lahan pengairan setengah teknis wajib diganti dua kali lipat," katanya.
Maksudnya, imbunya jika ada yang menggunakan lahan sawah tersebut untuk pembangunan ataupun lainnya, masyarakat yang memakainya wajib mengganti lahan sawah yang terpakai tersebut, dengan luas yang sama persis dengan yang terpakai. (*)
Berita Terkait
Petani Pesisir Selatan lebih sejahtera seiring tingginya harga gabah
Senin, 4 Maret 2024 20:41 Wib
Pesisir Selatan Surplus Beras, Produksi Gabah Tahun 2023 Mencapai 197.166 Ton
Minggu, 21 Januari 2024 19:33 Wib
Pesisir Selatan jadi produsen gabah terbesar di Sumatera Barat
Jumat, 1 Desember 2023 9:39 Wib
Produksi gabah Pesisir Selatan melonjak, harga beras tetap tak bergeming
Selasa, 28 November 2023 13:14 Wib
BPS : Produksi gabah Pesisir Selatan tertinggi di Sumbar pada 2023
Kamis, 23 November 2023 16:03 Wib
BPS sebut harga gabah tertinggi di tingkat petani capai Rp8.970 per Kg
Jumat, 3 November 2023 15:51 Wib
BPS data harga gabah tertinggi di Sumbar capai Rp8.235per kilogram
Senin, 2 Oktober 2023 16:00 Wib
Pelaku usaha Rice Miling Unit di Pesisir Selatan pasok gabah dari Sumsel agar tetap eksis
Rabu, 13 September 2023 16:22 Wib