2019, DPRD Dharmasraya bakal bahas 19 ranperda

id perda

2019, DPRD Dharmasraya bakal bahas 19 ranperda

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yaswirno (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 19 Raperda akan dibahas melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) di tahun 2019.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yaswirno, di Pulau Punjung, Senin, mengatakan propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk perda.

"Ini penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional," ujarnya.

Propemperda merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas dia.

Ia mengatakan hal itu merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah disusun secara berencana, terpadu serta sistematis.

"Propemperda memuat Daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu (tergantung pada materi Perda)," katanya.

Ia mengatakan Propemperda 2019 dibahas sesuai kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan suku, budaya, agama, adat dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi.

"Ada proses yang harus dipedomani, misalnya dilakukannya konsultasi publik, penyempurnaan draf dan lain sebagainya," katanya.

Ia menambahkan sepanjang 2018 Pemkab setempat melahirkan 18 Perda, tiga dari 18 perda tersebut telah memiliki draf hukum atau turunan peraturan itu sendiri.

"Data perda yang diterbitkan meningkat dalam dua tahun terakhir, misalnya pada 2016 delapan perda, dan 2017 10 perda," ujarnya.(*)