Padang, (Antaranews Sumbar) - Hasil penelitian yang dilakukan akademisi Politeknik Kesehatan Padang menemukan perokok di Sumatera Barat didominasi oleh usia 15 sampai 19 tahun yang mencapai 40,1 persen dari total penduduk yang merokok.
"Dari 1,2 juta perokok di Sumbar terungkap yang paling banyak merokok pada usia pelajar," kata Akademisi Politeknik Kesehatan Padang Sari Arlinda di Padang, Sabtu.
Ia menyampaikan hal itu pada fokus grup diskusi dengan tema Peranan Organisasi Masyarakat Mewujudkan Kota Padang Tanpa Iklan Promosi dan Sponsor Rokok digelar oleh Ruandu Foundation.
Bahkan menurutnya tidak hanya didominasi usia remaja juga terdapat anak usia 5 sampai 9 tahun yang merokok dengan jumlah 1,5 persen dan 10 sampai 14 tahun 13,7 persen.
Sementara di Padang dari 876.880 jiwa penduduk jumlah perokok dengan usia di bawah 20 tahun mencapai 323.963 orang atau 66,2 persen.
Tidak hanya itu ia menemukan dari lima SMA yang disurvei dari 1.000 siswa 59 persen atau lebih separuh merokok.
Menurutnya seseorang merokok banyak dipengaruhi oleh rekan sebaya apalagi remaja yang sedang dalam proses pencarian jati diri.
Kemudian iklan dan promosi yang dikemas secara menarik juga merupakan salah satu faktor yang mendorong remaja untuk merokok, kata dia.
Pada sisi lain ia melihat industri rokok menjadikan remaja sebagai target konsumen karena diharapkan menjadi pengganti para perokok yang nantinya akan meninggal atau proses regenerasi.
Karena itu industri rokok berlomba-lomba memperkenalkan mereknya pada remaja, karena mereka memahami remaja akan setia pada merek rokok pertama yang dihisap, ujarnya .
Sementara Manajer Program Ruandu Foundation Wanda Leksmana menyampaikan saat ini di Padang telah diberlakukan Peraturan Wali Kota tentang pelarangan iklan rokok.
Peraturan ini dinilai cukup efektif karena sejak 2018 tidak ada lagi iklan rokok di ruang publik kecuali videotron yang kontraknya belum berakhir, katanya.
Akan tetapi ia berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok yang setelah diparipurnakan pada Desember 2017 mengalami kebuntuan bisa segera disahkan.
*