Zumi Zola diberhentikan dari jabatan gubernur Jambi

id Zumi Zola ,Zumi Zola diberhentikan sebagai gubernur

Zumi Zola diberhentikan dari jabatan gubernur Jambi

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Jambi, (Antaranews Sumbar) - Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Jambi menyusul ditandatanganinya surat pemberhentian Zumi Zola oleh Presiden RI, Joko Widodo.

"Keppres pemberhentian Zumi Zola tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi, Jumat.

Kemudian DPRD akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi berdasarkan Keppres dan paripurna pengusulan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai gubernur defenitif serta memberhentikan Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi.

"Kita berharap paripurna tersebut minggu depan sudah bisa dilaksanakan," kata Johansyah.

Setelah paripurna tersebut, kemudian hasil paripurna disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk seterusnya disampaikan ke Presiden untuk dikeluarkan Keppres pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi defenitif.

"Semoga proses dapat berjalan lancar dan diharapkan pelantikan tersebut berbarengan dengan Gubernur Jatim dan Riau pada tanggal 14 Februari 2019 mendatang di Istana Negara," kata Johansyah.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu karena Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (*)