Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar dapat berperan sebagai wasit dalam persoalan yang dihadapi Bank Nagari saat ini, seharusnya mereka menjalankan kewenangan yang mereka miliki dalam menghadapi persoalan tersebut.
“OJK merupakan wasit yang berperan mengatur sistem keuangan, mereka dapat memberi hukuman kepada bank yang melakukan pelanggaran, jangan malah melakukan intervensi dalam persoalan yang menyangkut Bank Nagari ini,” katanya di Padang, Jumat.
Ia menyatakan mendukung upaya Komisi III DPRD Sumbar yang mempertanyakan kenaikan level Tingkat Kesehatan Bank (TKB) Bank Nagari dari level III ke level II pada Maret 2018 lalu.
"Secara teorinya, kenaikan TKB Bank Nagari itu tentu membawa angin segar bagi Sumbar, tapi apakah kenaikan itu sudah layak? Kita semua tahu bagaimana kondisi Bank Nagari pada 2017 hingga 2018 lalu," kata dia.
Arkadius menyebutkan pihaknya siap menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan kasus tersebut, jika seandainya Komisi III DPRD Sumbar menilai hal itu perlu dilakukan.
"Kita akan kaji persoalannya, apakah cukup dengan rapat dengar pendapat dengan komisi saja atau perlu dibentuk Pansus,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Supardi mengatakan OJK jangan menjadi juru bicara Bank Nagari ketika Komisi III DPRD mempertanyakan kenaikan level tingkat kesehatan bank dan langkah penyertaan modal yang dilakukan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mutiara Sijunjung.
"Saat rapat dengan OJK Sumbar kita tidak mendapatkan jawaban memuaskan dan untuk itu kita akan mengirim surat ke OJK Pusat dan juga akan mengajukan Pansus," kata dia.
Ia menilai kunci kesuksesan Bank Nagari dapat dilihat dari rencana bisnis yang mereka buat pada 2018 dan mampukah mereka merealisasikannya, bukan malah membandingkan pendapatan tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, dana penyertaan modal kepada BPR Muatiar diduga berasal dari deviden bank tersebut, secara aturan apabila deviden yang diberikan sebagai pemegang saham tentu mendapatkan pemberitahuan.
“Hal ini tidak kami temukan dan ini merupakan sebuah kejanggalan. Kami akan terus mengejar persoalan ini dan pembentukan pansus merupakan langkah terakhir,” kata dia.(*)
Berita Terkait
Kunjungan wisatawan ke Pariaman selama lebaran capai 186 ribu
Kamis, 25 April 2024 11:41 Wib
Gubernur: Pupuk berbasis batu bara bisa jadi alternatif bagi petani
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib