Sebesar Rp133 juta SHU KPN kantor bupati Pasaman

id Koperasi

Sebesar Rp133 juta SHU KPN kantor bupati Pasaman

Ketua KPN Kantor Bupati Pasaman, Anwir saat menyampaikan laporan dalam RAT tahun buku 2018. (Ist)

Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kantor Bupati Pasaman, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2018, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh anggota koperasi sehingga tercatat Rp133 juta lebih Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ketua KPN Kantor Bupati Pasaman, Anwir Salam mengatakan, RAT merupakan suatu kewajiban bagi setiap koperasi untuk menyampaikan perjalanan pengelolaan keuangan koperasi selama tahun berjalan kepada seluruh anggota koperasi.

"Rat ini kegiatan yang sangat penting. Pengurus wajib melaporkan keuangan koperasi sebagaimana diatur oleh undang-undang. RAT ini bentuk pertanggungjawaban pengurus," ujar Anwir dihadapan Asisten II, Pengawas dan ratusan anggota koperasi, Kamis.

Ia menyebutkan, koperasi dikatakan sehat, jika mampu melaksanakan RAT tepat waktu, atau paling lambat tiga bulan setelah tutup buku pada tahun berjalan. Jika tidak, koperasi tersebut bisa dikatakan tidak sehat.

"Alhamdulillah KPN Kantor Bupati Pasaman merupakan koperasi ketujuh yang menggelar RAT di Kabupaten Pasaman," katanya.

Dijelaskan, bahwa keanggotaan KPN Kantor Bupati Pasaman aktif hingga 2018 berjumlah 524 orang. Sementara pada tahun buku 2017 sebanyak 573 orang.

"Terjadi pengurangan yang disebabkan tiga hal. 70 persen diantaranya anggota sudah pensiun sebagai PNS (ASN). Anggota baru hanya bertambah 8 orang," katanya.

Selebihnya, kata dia, ada yang pindah tugas ke daerah lain, dan ada beberapa orang disebabkan kondisi gaji yang diterima tidak mencukupi lagi untuk dilakukan pemotongan sebagai anggota koperasi.

Untuk simpanan pokok, ia menjelaskan, paling rendah dibandingkan dengan Koperasi lain, hanya Rp10 ribu. Simpanan wajib bagi golongan III dan IV Rp150 ribu. Untuk golongan I, II dan tenaga kontrak Rp75 ribu.

Anwir mengakui pihaknya tidak dapat mengakomodir keinginan seluruh anggota koperasi dalam mendapatkan pinjaman. Sebab, kemampuan KPN Kantor Bupati tersebut dalam memberikan pinjaman kepada anggotanya terbatas.

"Kita hanya mampu memberi jumlah pinjaman terbesar kepada anggota golongan III dan III Rp15 juta, honor daerah Rp10 juta dan honor kontrak sebesar Rp6 juta. Bagi anggota yang belum terealisasi, masuk daftar tunggu," kata Anwir.

Sepanjang tahun buku 2018 lalu, KPN Kantor Bupati Pasaman ini mampu menorehkan hasil positif. Dengan mencatatkan SHU sebesar Rp133,5 juta. Jauh melampaui target SHU yang ditetapkan pada 2017 lalu, yakni sebesar Rp117 juta.

"Alhamdulillah, SHU kita melebihi target. SHU lebih ini ditopang oleh unit usaha milik KPN, seperti usaha photocopi, ATK dan jual beli lainnya," katanya. *