
Ini alasan Organda tolak rencana pemerintah legalkan motor jadi angkutan umum

Padang, (Antaranews Sumbar) - Orgaisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak wacana pemerintah untuk melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum karena hal itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau perlu kita ajukan perlawanan hukum jika hal itu jadi direalisasikan," kata Ketua Organda Sumbar S. Budi Syukur di Padang, Rabu.
Menurutnya menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum harus dipertimbangkan secara matang, tidak boleh gegabah karena efeknya terhadap angkutan umum akan sangat besar.
Saat ini keberadaan ojek online yang sudah merambah seluruh lini mulai dari jalan kecil di lingkungan pemukiman hingga jalan-jalan utama perkotaan sudah sangat mempengaruhi pendapatan angkutan umum konvensional seperti angkot.
Organda menuntut agar angkutan berbasis daring itu ditertibkan karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasional alias angkutan ilegal. Regulasi yang dibutuhkan menurutnya bukan dengan cara melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Kita minta ditertibkan bukan dilegalkan jadi angkutan umum," katanya.
Sebagai organisasi yang manaungi angkutan darat menurut Budi Syukur, sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi kepentingan anggota yang terancam oleh keberadaan angkutan ilegal atau aturan yang dibuat untuk melegalkannya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan berencana untuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum dengan menerbitkan aturan khusus menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Hal itu disebabkan motor bukan angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Pewarta: Miko Elfisha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
