Organda Sumbar dukung aturan baru angkutan daring

id budi syukur,Organda Sumbar,Angkutan Daring

Organda Sumbar dukung aturan baru angkutan daring

S Budi Syukur (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat mendukung percepatan pembentukan aturan baru terkait angkutan daring (on line) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak ada perbedaan perlakuan dengan angkutan konvensional.

"Harus ada aturan yang jelas pascadicabutnya Permenhub 108 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung," kata Ketua Organda Sumbar, S. Budi Syukur di Padang, Jumat.

Menurutnya perbedaan yang sangat kentara antara angkutan konvensional dengan angkutan daring adalah badan hukum yang menaungi serta kewajiban yang mengiringinya.

Angkutan konvensional harus dinaungi Perusahaan Terbatas (PT) atau koperasi yang harus membayar sejumlah kewajiban pada negara seperti pajak, asuransi dan KIR. Pengeluaran itu menjadi salah satu komponen biaya operasional.

Hal itu tidak terjadi pada angkutan daring yang tidak memiliki badan hukum yang menaungi sehingga pengeluarannya hanya pajak kendaraan pribadi. Perusahaan yang menaungi juga bukan perusahaan angkutan yang tunduk pada UU Nomor 22 tahun 2009, tetapi perusahaan aplikasi.

"Kendaraan yang ingin jadi angkutan umum, seharusnya tunduk pada UU Nomor 22 tahun 2009, termasuk angkutan daring," katanya.

Ia menilai Permenhub 108 tahun 2017 sudah cukup baik dalam mengatur angkutan daring, sayangnya aturan itu dicabut oleh MA.

"Sekarang informasinya Kemehub sedang menggodok peraturan baru angkutan daring dalam bentuk Peraturan Menteri. Kita dukung agar dipercepat penerapannya," kata dia.

mulai berlaku Desember, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan aturan yang sedang dibuat itu ditargetkan selesai November dan bisa diterapkan Desember 2018.

Peraturan Menteri baru pengganti Peraturan Menteri 108/2018 itu disebut adaptif terhadap keinginan aplikator dan pemilik angkutan daring baik itu terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya.

Perumusan Peraturan Menteri yang baru tersebut juga disebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.(*)