Kantor Pertanahan Sawahlunto serahkan 123 sertifikat program PTSL

id program PTSL,Kantor Pertanahan Sawahlunto

Kantor Pertanahan Sawahlunto serahkan 123 sertifikat program PTSL

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto meyerahkan 123 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Sawahlunto, Kamis. (ANTARA SUMBAR/Taufan Razzak)

Sawahlunto (Antaranews Sumbar) - Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto meyerahkan 123 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Sawahlunto, Kamis.

Kepala Kantor Pertanahan Sawahlunto, Dedy Fahlepi, menyebutkan selain sertifikat program PTSL pihaknya juga menyerahkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Sawahlunto sebanyak lima bidang, hak pakai atas nama Kementerian Agama sebanyak satu bidang.

Kemudian sertifikat perpanjangan hak guna bangunan (HGB) PT. Bukit Asam sebanyak tiga belas bidang dan sertifikat tanah wakaf satu bidang.

Dedy Fahlepi menyampaikan sesuai amanat Presiden seluruh tanah wakaf sudah bersertifikat di Sumatera Barat dalam tahun 2020.

"Saya bertekat untuk mencapai apa yang diperintahkan oleh presiden. Saya mohon kerja sama Kemenag agar memberikan data tanah-tanah wakaf yang ada di Kota Sawahlunto yang belum bersertifikat," ujarnya.

Jika tanah wakaf yang bakal diterbitkan sertifikatnya persyaratan lengkap di tahun 2019, pihaknya segera menerbitkannya melalui program PTSL.

Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah yang ada di Kota Sawahlunto, akan meminimalisasi sengketa kepemilikan dan sengketa batas, ujarnya.

Wakil wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti mengimbau kepada masyarakat dengan adanya BPN dan PTSL agar mengunakan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah yeng belum terdata sehingga tidak terjadi konflik.

Pembagian sertifikat juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebab sertifikat bisa dijaminkan ke bank maupun lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

"Bagi masyarakat yang menerima sertifikat agar memberikan informasi ke pada keluarga atau famili bagaimana cara mengurus sertifikat di BPN dan PTSL Sawahlunto ujar," ujarnya

Disamping penyerahan sertifikat, BPN Kota Sawahlunto mendeklarasikan Pencanangan Zona Integritas Eksternal. (*)