KPU Agam terima LPSDK dari seluruh parpol peserta pemilu 2019

id Riko Antoni

KPU Agam terima LPSDK dari seluruh parpol peserta pemilu 2019

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari seluruh patai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu.

"Selain dari partai politik, kami juga menerima LPSDK dari tim kampanye dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan LPSDK itu diterima hingga akhir batas penyampaian laporan pada Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB.

Penyerahan LPSDK dari 14 Parpol di Agam dan tim kampanye tersebut dilakukan sejak pagi hingga waktu penutupan dengan waktu yang berbeda-beda.

"Pelaporan LPSDK dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB. Intinya 14 dari 16 partai politik dan tim kampanye sudah menyerahkan. Sedangkan PKB dan PKPI memang tidak mendaftarkan calon anggota legislatif di Agam," katanya.

Setelah itu, tambahnya, partai politik dan tim kampanye menyampaikan laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan LPPDK itu akan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik melalui KPU Agam.

Selain itu partai politik dan tim kampanye menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye (LPDK).

"Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) No.24 tahun 2018 tentang dana kampanye," kata dia.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April.

Ini mengingat kesuksesan pesta lima tahunan tersebut merupakan tugas bersama dan semua memiliki peran.

"Semua masyarakat harus menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran semua tahapan Pemilu," katanya. (*)