Legislator Pariaman diduga terlibat pembabatan magrove, DPRD: kami tak halangi kasusnya

id mangrove,pariaman,hutan bakau,dprd,hukum,lingkungan,wisata,sumatera barat

Legislator Pariaman diduga terlibat pembabatan magrove, DPRD: kami tak halangi kasusnya

Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)



Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat memastikan tidak akan menghalangi proses hukum apabila ada pihak memperkarakan kasus pembabatan hutan mangrove yang diduga melibatkan salah seorang oknum legislator di instansi tersebut.

"DPRD pada prinsipnya tetap menghormati payung hukum apabila ada pihak yang memperkarakan kasus ini, namun kami tetap berharap adanya jalur kekeluargaan untuk menyelesaikannya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Syafinal Akbar di Pariaman, Selasa.

Menurut dia, siapa pun yang melanggar hukum tetap harus diproses namun sebelum melangkah ke meja hijau diharapkan mengedepankan azas kekeluargaan untuk menyelesaikannya.

Pihaknya juga mengaku sebelumnya Ali Darman salah seorang anggota DPRD Pariaman sempat berencana membangun jalan wisata pantai namun tidak mengenai hutan mangrove yang berada di Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara.

Hal itu ujar dia, juga diperkuat dengan jawaban dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman yang menyatakan rencana pembangunan jalan wisata pantai sama sekali tidak menyinggung kawasan hutan mangrove.

Oleh karena itu katanya, pihak eksekutif maupun legislatif menyetujui pembangunan jalan wisata pantai menggunakan dana pokok pikiran rakyat anggota DPRD setempat.

"Namun nyatanya dalam pelaksanaan jalan wisata pantai tersebut tidak seperti rencana awal, dan saya pun belum tahu kenapa beliau melakukannya," kata dia.

Pihaknya juga mengajak para pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan melaksanakan perdamaian tanpa harus bertikai apalagi hingga ke meja hijau.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar bersikap arif dan bijaksana dalam menangani kasus pembabatan hutan mangrove tersebut serta mengajak penanaman kembali.

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman, Rismen mengatakan pembukaan kawasan hutan mangrove untuk pembangunan jalan wisata di Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara belum mengantongi izin pemerintah.

"Hingga saat ini hutan bakau tersebut sudah dibabat menggunakan ekskavator oleh masyarakat setempat," kata dia.

Ia mengatakan, awalnya pemerintah daerah memang berencana membuka jalan lingkar wisata pantai yang menghubungkan Desa Ampalu sampai ke Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara.

Namun tanpa sepengetahuan dinas terkait, masyarakat telah terlebih dahulu melakukan pembabatan hutan bakau selama empat hari menggunaan alat berat. (*)