Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menyosialisasikan bahaya dan upaya pencegahan virus rabies ke pelajar di 100 sekolah di daerah itu sepanjang 2018.
"Pelajar tersebut merupakan pelajar sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pesisir Selatan, Hazrita di Painan, Rabu.
Tidak hanya itu, secara khusus pihaknya juga memberikan sosialisasi ke beberapa majelis taklim dan perkumpulan masyarakat lainnya.
Melalui sosialisasi pihaknya berharap pelajar dan masyarakat tahu tentang bahaya hingga langkah-langkah yang perlu jalankan dalam upaya penanganan virus yang ditularkan oleh anjing, kucing dan juga kera itu.
Ia mengungkap, virus rabies cukup berbahaya terhadap manusia bahkan dalam situasi yang parah bisa menyebabkan meninggal dunia.
Jika terpapar maka virus rabies akan menyerang susunan syaraf dan otak secara cepat, tergantung lokasi gigitannya.
"Jika lokasi gigitannya berada di tubuh bagian atas seperti telinga, dahi, pipi maka akan berdampak lebih cepat dan butuh penanganan lebih cepat pula," kata Hazrita.
Selain karena gigitan, virus rabies juga bisa menular lewat air liur hewan penyebar rabies terutama di bagian tubuh yang mengalami luka terbuka dan bagian tubuh terbuka seperti seperti mata, hidung, dan bagian lainnya.
Biasanya orang yang terpapar virus rabies akan mengalami demam, nafsu makan berkurang, lemah, insomnia, sakit kepala, gelisah, takut air, takut angin, dan takut suara.
Ia menyebutkan, jika ada warga yang menjadi korban gigitan hewan yang diduga mengidap rabies maka mesti secepatnya melapor ke petugas kesehatan terdekat.
Usai melapor, petugas akan mengobservasi binatang yang menggigit apakah terjangkit rabies atau tidak.
Upaya itu dilakukan dengan menguji laboratorium otak binatang yang menggigit atau mengamatinya dalam keadaan hidup minimal dua minggu.
Jika tidak ditemukan indikasi binatang tersebut terjangkit rabies maka korban tidak perlu diberikan vaksin anti rabies. Namun jika positif maka vaksin anti rabies wajib diberikan.
Selain itu upaya yang mesti dilakukan dalam upaya mencegah rabies ialah memberikan vaksin kepada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing secara rutin minimal sekali dalam setahun. (*)