Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pesisir Selatan bertambah 2.522 orang

id BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pesisir Selatan bertambah 2.522 orang

BPJS Ketenagakerjaan. (Antara)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 3.951 pekerja mandiri atau bukan penerima upah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga awal Desember 2018.

"Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 2.522 orang jika dibandingkan dengan jumlah peserta di akhir 2017 yang waktu itu berjumlah 1.429 peserta," kata Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan setempat, Zulqifli di Painan, Senin.

Ia mengungkapkan, peningkatan jumlah peserta tidak terlepas dari beberapa kali sosialiasi yang dilakukan.

Selain itu, ia juga tidak menampik bahwa peningkatan jumlah peserta juga merupakan dampak sosialiasi dari mulut ke mulut yang secara tidak langsung dilakukan peserta ke masyarakat umum.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari pekerja mandiri lebih istimewa jika dibandingkan dengan anggota lain karena mereka mendaftar atas kemauan sendiri dan merasa butuh atas berbagai perlindungan yang kami tawarkan," kata dia.

Kendati demikian ungkapnya, mereka tetap mendapat perlakuan yang sama dengan anggota BPJS Ketenagakerjaan penerima upah atau yang didaftarkan perusahaannya.

Peserta, sebutnya memiliki latar belakang profesi yang beragam mulai dari tukang ojek, nelayan, petani, pedagang dan lainnya.

Peserta bukan penerima upah bisa menikmati tiga program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Khusus jaminan kematian mereka dibebankan iuran Rp6.800 per bulan sementara jaminan kecelakaan kerja dibebankan iuran satu persen dari gaji pokok, dan jaminan hari tua dua persen dari gaji pokok.

Jaminan kecelakaan kerja akan memberikan peserta kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja baik pada saat berangkat, sesaat ataupun pulang bekerja.

Sementara jaminan kematian akan diberikan kepada ahli waris peserta jika ia meninggal dunia namun bukan karena kecelakaan kerja yang mencangkup santunan kematian Rp16,2 juta, santunan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp3 juta dan beasiswa pendidikan kepada anaknya sebesar Rp12 juta dengan catatan yang bersangkutan aktif minimal lima tahun.

Berikutnya jaminan pensiun, dananya bisa diambil oleh peserta sekaligus saat memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia. (*)