Padang, (Antaranews Sumbar) - Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat mengusulkan agar peraturan daerah (perda) terkait Lesbian Gay, Biseksual dan Tansgender (LGBT) masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 sehingga daerah itu segera memiliki payung hukum untuk menyikapi penyimpangan tersebut.
“Kami mendesak agar hal ini segera masuk dalam Propemperda 2019 baik dalam bentuk perda baru atau revisi Perda nomor 11 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat,” kata Ketua fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat di Padang, Selasa.
Menurut dia apabila perda ini tidak masuk dalam Propemperda 2019 maka dalam setahun ke depan tidak akan ada pembahasan perda LGBT di Sumbar. Padahal penyimpangan orientasi seksual itu telah menjadi momok bagi masyarakat.
“Propemperda juga harus disahkan sebelum pengesahan APBD, DPRD merencanakan pengesahan APBD 2019 dilakukan pada Jumat (16/11). Kita harus cepat memasukkan ini ke dalam Propemperda, salah satunya caranya dengan pengusulan revisi Perda nomor 11 tahun 2001,” kata dia.
Dirinya menyebutkan dari data Litbang Pemprov Sumbar menyatakan sekitar 15 ribu orang di daerah itu terdeteksi terjangkit penyimpangan tersebut sehingga harus ada upaya serius untuk menyikapinya.
Menurut dia perda tersebut nantinya akan mengatur pencegahan, rehabilitasi dan penindakan terhadap orang yang terjangkit penyakit LGBT. Ia menjelaskan untuk pencegahan perda ini nantinya akan mengatur agar membudayakan narasi bahaya dari LGBT seperti penyakit kanker mulut, kanker anal, meningitis dan lainnya.
Serta mengajak ninik mamak alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang juga menyuarakan dampak buruk LGBT dari segi norma agama, adat dan kesopanan sehingga penyebarannya tidak meluas.
Sementara untuk rehabilitasi, pihaknya menginginkan orang yang memiliki orientasi penyimpangan seksual agar dapat disembuhkan menjadi normal kembali melalui konselor klinik kesehatan, pendekatan agama melalui ulama dan cendikiawan.
Sedangkan untuk penindakan, perda ini akan menjadi payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyosialisikan kepada generasi muda agar tidak terpengaruh LGBT dan penindakan.
“Kalau belum ada dasar hukumnya, kita dapat mengambil dasar hukum kepada kitab suci Al Quran yang secara jelas mengatur persoalan ini,” ujar dia.
Menurut dia Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit telah menyosialisasikan agar penindakan LGBT ini segera memiliki payung hukum. Pemerintah juga telah melakukan observasi dan pelengkapan data terkait persoalan ini di Sumbar.
“Kita berharap pelengkapan data tersebut segera selesai agar hal ini dapat kita ajukan sehingga perda tentang LGBT ini segera disahkan,” kata dia. (*)
Berita Terkait
Indra Gosdedi resmi dilantik jadi anggota DPRD Agam
Senin, 18 Maret 2024 17:55 Wib
Ketua DPRD Agam serukan warga tingkatkan ibadah selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 14:37 Wib
Anggota DPRD Rahmat Saleh tegaskan terus beri perhatian SDM
Selasa, 12 Maret 2024 14:24 Wib
Legislator dirikan dapur umum bagi korban banjir Padang
Jumat, 8 Maret 2024 4:54 Wib
Partai Golkar raih suara terbanyak di pemilu DPRD Pasaman Barat
Rabu, 6 Maret 2024 20:08 Wib
Hadiri HPN, DPRD Agam komit dukung kebebasan pers
Selasa, 20 Februari 2024 4:43 Wib
KPU Pasaman Barat lakukan PSU DPRD Provinsi di satu TPS
Senin, 19 Februari 2024 17:14 Wib
Caleg DPRD Kota Padang Melba Siap Perjuangkan Aspirasi "Rakyat Badarai"
Kamis, 8 Februari 2024 11:58 Wib