8.961 penduduk Mentawai belum terdeteksi miliki KTP-E

id KPU

8.961 penduduk Mentawai belum terdeteksi miliki KTP-E

Komisioner KPU Kepulauan Mentawai Iswanto memberi penjelasan dalam rapat koordinasi sinkronisasi data pemilih untuk Pemilu 2019. (Ist)

Tuapeijat, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 8.961 penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat belum terdeteksi memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang terungkap dalam rapat koordinasi sinkronisasi data pemilih untuk Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Jumlah 8.961 penduduk tersebut merupakan data turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai beberapa hari sebelumnya, kata Komisioner KPU Mentawai Iswanto pada rakor yang dihadiri parpol, Jumat.

KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 55.151 penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik, kemudian di Kemendagri ada lagi ribuan penduduk Mentawai belum terdeteksi memiliki KTP.

“Ini yang akan kita sinkronkan ke Disdukcapil Mentawai, kita akan verifikasi nama, alamatnya, apakah data ini di dalamnya sudah memiliki elektronik atau belum, karena syarat untuk mendapatkan hak pilih itu sudah memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” katanya.

Munculnya data yang belum terdeteksi memiliki KTP Elektronik tersebut setelah ada gerakan melindungi hak pilih yang dicanangkan KPU RI beberapa waktu yang lalu, sehingga ketika ditindaklanjuti melalui aplikasi sinkronisasi data masih ada penduduk di Mentawai belum terdeteksi miliki KTP Elektronik.

Tenggat waktu yang diberikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya dua hari untuk memverifikasi 8.961 data penduduk hingga pada pelaksanaan pleno berikutnya, apakah sudah memiliki KTP Elektronik atau belum.

Kepala Disdukcapil Mentawai Tarcisius Sakeru menilai jika data jumlah 8.961 yang belum memiliki KTP Elektronik dari 55.151 yang telah ditetapkan dalam DPT Pemilu 2019, telah melebihi jumlah penduduk Mentawai yang saat ini wajib memiliki KTP Elektronik sebanyak 57 ribu orang.

“Kalau wajib KTP kita mampu pada range 57 ribu, saat ini kita memiliki data yang punya KTP fisik itu ada sekitar 53 ribu. Nah, kalau diwajibkan menggunakan KTP elektronik tentu kekwatiran kita sekarang soal blanko KTP yang terbatas, dengan alternatif mengeluarkan surat keterangan (Suket),” kata Tarcisius yang juga hadir pada rakor di KPU Mentawai.

Beberapa masukan juga diberikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh beberapa pengurus partai politik yang hadir terkait dengan masih ditemukan ada masyarakat yang masih memegang KTP lama.

“Ini menjadi tugas kita bersama terutama KPU Mentawai memastikan masyarakat memiliki hak pilih dengan KTP yang terbaru, kemudian harus memaksimalkan peran Pantarlih di lapangan agar verifikasi data di lapangan benar-benar akurat,” kata salah seorang pengurus partai politik Delau.

Sementara pengurus partai politik lainnya, Wandi Surjana menyarankan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai agar lebih sigap lagi dalam melakukan pendataan karena sudah beberapa kali KPU Mentawai terus melakukan perbaikan data pemilih dimana DPT telah ditetapkan kemudian ada lagi DPT perbaikan.

“Ini kan seolah-olah KPU Mentawai tidak serius melakukan pendataan sudah tiga kali dilakukan perbaikan,” kata Wandi dalam rakor.

Komisioner KPU Mentawai Iswanto menanggapi masukan dari parpol tersebut, bahwa hal ini dilakukan karena semangat perbaikan agar masyarakat di Mentawai mendapatkan hak pilihnya. “Ini karena semata-mata kita memiliki semangat untuk memperbaiki data pemilih kita,” kata Iswanto.