Logo Header Antaranews Sumbar

Pengadilan Tipikor Padang Terima Sembilan Kasus

Senin, 25 Februari 2013 21:15 WIB
Image Print

Padang, (antarasumbar.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat telah menerima sembilan Perkara korupsi sejak Januari 2013. "Sembilan perkara tersebut kini sedang diproses," kata Humas PN Padang Jon Effreddi di Padang, Senin. Kasus-kasus yang masuk di tahun 2013 itu di antaranya kasus dugaan korupsi dana pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009 dengan terdakwa Wendi Azma, mantan Kadishub Kominfo Pasaman Barat dan terdakwa Dondi Asmi, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Untuk kasus ini, Kejaksaan Negeri Simpang Ampek membuat berkas terpisah dengan terdakwa Chairul Cader selaku rekanan pengadaan," terang Jon. Selanjutnya kasus tipikor Kejari Payakumbuh dengan terdakwa Syafrizal. PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) di Payakumbuh tahun 2005. Syafrizal waktu itu menjabat sebagai pimpinan kegiatan Simpeg dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya menunjuk CV Melkadika Semesta sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 184,2 juta. Pada kenyataannya, CV tersebut tidak dapat melaksanakan pengadaan Simpeg sebagaimana mestinya. Sementara terdakwa membuat berita acara yang dituliskan kalau pengadaan dan pembuatan Simpeg, LAN, dan pengadaan komputer tersebut telah memiliki syarat untuk dapat diserahterimakan antara penyedia barang dengan pimpinan kegiatan. Bahkan dana pun dicairkan terdakwa 100 persen kepada rekanan. "Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp167,5 juta. Hasil perhitungan kerugian negara itu diperoleh JPU dari audit BPKP Sumbar," sebut dia. Kemudian kasus tipikor Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan terdakwa mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KMN Langki Jabiruddin dan bendaharanya Yesi Wiramayeni. keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan KMN Langki. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Solok, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Yetmawati. Mantan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) ini terlibat kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Jorong Dalimo, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok tahun anggaran 2010. Yetmawati diduga tidak menyalurkan dana SPP PNPM-MP tersebut kepada penerimanya. Kasus tipikor selanjutnya dari Kejaksaan Padang Aro dengan terdakwa tiga mantan pejabat di Kabupaten Solok Selatan yakni Abas Ardani yang merupakan mantan Camat Pauh Duo, Zulnasri, mantan Wali Nagari Pauhduo Nan Batigo, dan Dasrial, mantan Pj Wali Nagari Alam Pauh Duo. Ketiganya di sidang karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Pauh Duo, Solok Selatan tahun 2008. Kemudian kasus tipikor dari Kejaksaan Negeri Tua Pejat dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler 42 SD dari dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2009, Tarminta. Tarminta yang waktu itu menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Mentawai dan kuasa pengguna anggaran (PA), didakwa bersama-sama melakukan korupsi dengan Suwardi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana TK/SD Dinas Pendidikan (Disdik) Mentawai yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Suwardi telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah dan divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada 17 Juli 2012. Kasus tipikor ke delapan dan kesembilan yang masuk ke Pengadilan Tipikor berasal dari Kejaksaan Negeri Padang. Berkas ini dipisah dengan terdakwa Andi Abdul Malik dan Wisman. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2009 di enam kelompok masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Padang. "Selasa (26/2) sidang perdananya akan digelar," katanya. (**/bon/jno)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026