Bawaslu putuskan sembilan kepala daerah di Riau dukung Jokowi tak bersalah
Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memutuskan sembilan Kepala Daerah yang terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo) tanggal 10 Oktober 2018 di Pekanbaru tidak tidak memenuhi unsur pidana alias tidak bersalah
"Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu ini diambil berdasarkan rapat sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar alot selama tujuh jam," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.
Rusidi menjelaskan secara hukum pidana apa yang dilakukan oleh sembilan kepala daerah yakni Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Kampar (Aziz Zaenal), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Bupati Rokan Hulu (Sukiman), upati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Kuansing (Mursini), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Walikota Dumai (Zulkifli) dan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir), namun tidak terbukti.
"Rapat menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap sembilan Kepala daerah terkait Deklarasi dukung Jokowi," ujarnya.
Namun sebut Rusidi secara Peraturan Perundang undangan No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ke sembilan kepala daerah tersebut terbukti melanggar sehingga direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri RI untuk diberi sanksi.
"Walau mereka tidak tersangkut pidana, namun keputusan melanggar Peraturan Perundang undangan lainnya, diambil dalam rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu," ujar Rusidi.
Ia mengatakan sebelum memutuskan pihak Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, sembilan Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II," sebut dia.
Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan empat anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta tiga orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama tiga orang Jaksa dari Kejati Riau, dan luma staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa, putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli.
"Ini hasilnya diperoleh dari sekian proses pengumpulan data dan informasi, tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka", Jelas Gema.
Ia menambahkan pihaknya meminta Mendagri memberi sanksi kepada Pemerintahan Daerah.
Perlu diketahui sebelumnya diberitakan sembilan kepala daerah di Provinsi Riau telah mendeklarasikan dukungan mereka kepada calon presiden Joko Widodo dan wakilnya Maruf Amin dalam Pilpres 2019, di Pekanbaru pada Rabu (10/10/2018).
Deklarasi tersebut dilakukan bersama ratusan relawan Projo. Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, langsung memimpin deklarasi tersebut dan diikuti kepala daerah lainnya.
Setelah pembacaan deklarasi, para kepala daerah menandatangani deklarasi mereka. (*)
"Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu ini diambil berdasarkan rapat sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar alot selama tujuh jam," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.
Rusidi menjelaskan secara hukum pidana apa yang dilakukan oleh sembilan kepala daerah yakni Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Kampar (Aziz Zaenal), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Bupati Rokan Hulu (Sukiman), upati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Kuansing (Mursini), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Walikota Dumai (Zulkifli) dan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir), namun tidak terbukti.
"Rapat menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap sembilan Kepala daerah terkait Deklarasi dukung Jokowi," ujarnya.
Namun sebut Rusidi secara Peraturan Perundang undangan No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ke sembilan kepala daerah tersebut terbukti melanggar sehingga direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri RI untuk diberi sanksi.
"Walau mereka tidak tersangkut pidana, namun keputusan melanggar Peraturan Perundang undangan lainnya, diambil dalam rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu," ujar Rusidi.
Ia mengatakan sebelum memutuskan pihak Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, sembilan Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II," sebut dia.
Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan empat anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta tiga orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama tiga orang Jaksa dari Kejati Riau, dan luma staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa, putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli.
"Ini hasilnya diperoleh dari sekian proses pengumpulan data dan informasi, tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka", Jelas Gema.
Ia menambahkan pihaknya meminta Mendagri memberi sanksi kepada Pemerintahan Daerah.
Perlu diketahui sebelumnya diberitakan sembilan kepala daerah di Provinsi Riau telah mendeklarasikan dukungan mereka kepada calon presiden Joko Widodo dan wakilnya Maruf Amin dalam Pilpres 2019, di Pekanbaru pada Rabu (10/10/2018).
Deklarasi tersebut dilakukan bersama ratusan relawan Projo. Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, langsung memimpin deklarasi tersebut dan diikuti kepala daerah lainnya.
Setelah pembacaan deklarasi, para kepala daerah menandatangani deklarasi mereka. (*)