Padang Pariaman utamakan pendataan dan penerbitan KIA di daerah perbatasan

id M Fadhly

Padang Pariaman utamakan pendataan dan penerbitan KIA di daerah perbatasan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman, M. Fadhly sedang memegang replika Kartu Identitas Anak. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M.S)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan mengutamakan pendataan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah perbatasan.

"Di daerah perbatasan sering terjadi perpindahan tempat tinggal penduduk yang cenderung tidak terdata, dengan adanya KIA akan mudah dideteksi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman, M Fadhly di Parit Malintang, Rabu.

Selain itu anak-anak yang bermukim di daerah perbatasan kadang bersekolah di kabupaten atau kota tetangganya, begitu juga sebaliknya.

Karena itu pihaknya memfokuskan mendata anak di daerah perbatasan sehingga tercipta tertib administrasi di daerah itu.

Ia mengatakan yang difokuskan adalah siswa SD dan SMP sederajat yang bersekolah di perbatasan dengan Kota Padang, Pariaman, Agam, dan Tanah Datar.

Dipilihnya SD dan SMP karena pada tingkat tersebut membutuhkan identitas serta KIA akan termanfaatkan lebih lama dari pada tingkat SMA.

"Kalau yang sudah SMA sebentar lagi harus rekam KTP elektronik," ujarnya.

Saat ini capaian cetak KIA di daerah itu sekitar lima ribu, sedangkan target yang harus dicapai hingga akhir 2019 sebanyak 10.000.

"Kami yakin hingga akhir tahun ini target tersebut akan dapat tercapai," kata dia.

Ia menyampaikan tahun depan pendataan KIA terus dilakukan hingga 110 ribu anak di daerah itu memiliki kartu identitas tersebut.

KIA merupakan kartu identitas yang harus dimiliki anak mulai dari baru lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari.

Manfaat KIA di antaranya untuk memasukkan anak ke sekolah sehingga namanya sesuai dengan akte lahir dan kartu keluarga.

Lalu ketika anak bepergian dengan pesawat sehingga tidak diperlukan membawa kartu keluarga. (*)