Ini dia aplikasi untuk mempermudah warga Padang Pariaman urus surat kependudukan

id M. Fadhly

Ini dia aplikasi untuk mempermudah warga Padang Pariaman urus surat kependudukan

Kepala Disdukcapil Padang Pariaman, M. Fadhly menunjukkan aplikasiĀ Dukcapilceria Mobile. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S)

Tidak beberapa lama warga akan menerima SMS untuk datang pada hari yang telah ditentukan
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat memiliki aplikasi untuk mempermudah warga di daerah itu dalam mengurus surat kependudukan di kantor kependudukan setempat.

"Aplikasi tersebut yaitu Dukcapilceria Mobile yang dapat di diunduh di Playstore," kata Kepala Disdukcapil Padang Pariaman, M. Fadhly di Parit Malintang, Senin.

Ia mengatakan tujuan dibuatnya aplikasi tersebut yaitu untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan surat kependudukan.

Ia menyebutkan ada enam bagian yang terdapat di aplikasi tersebut yaitu Cek KTP-E, Layanan Satria, Tamasya, cek blanko KTP, standar pelayanan, dan pejabat di dinas tersebut.

Ia merincikan pada bagian KTP-E yaitu untuk memastikan apakah data warga tersebut telah masuk ke pusat data dengan memasukkan NIK dan nama ibu warga itu.

Lalu untuk bagian Layanan Satria atau pesan antrian, lanjutnya yaitu untuk meminta jadwal pengurusan kependudukan dengan mengisi NIK, nama, dan nomor telepon seluler.

"Tidak beberapa lama warga akan menerima SMS untuk datang pada hari yang telah ditentukan" katanya.

Dengan adanya bagian Layanan Satria maka warga tidak perlu lagi berlama-lama menunggu mengantri di kantor Disdukcapil setempat karena warga tersebut telah memiliki nomor antriannya yang dipesan melalui aplikasi.

Selanjutnya pada bagian Tamasya atau tampek mangadu masyarakat yaitu untuk melaporkan terkait surat kependudukan baik tentang lamanya blanko diterima hingga cek status pengaduan.

"Sedangkan cek blanko yaitu untuk melihat ketersediaan jumlah keping KTP-E untuk Padang Pariaman," ujarnya.

Pihaknya juga mencantumkan standar pelayanan agar masyarakat mengetahui persyaratan dan jalur yang harus dilalui dalam mengurus surat kependudukan.

Ia berharap warga di daerah itu dapat memiliki aplikasi tersebut sebelum mengurus surat kependudukan guna mengetahui syarat pengurusan surat kependudukan dan memesan antrian.

Selain menyediakan aplikasi, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan telepon seluler dengan nomor 08116943000. (*)