Kepastian status Taufik Kurniawan diumumkan Selasa sore

id Taufik Kurniawan,KPK

Kepastian status Taufik Kurniawan diumumkan Selasa sore

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) mengacungkan ibu jari sebelum menemui Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018). Dalam kunjungan tersebut Amien Rais meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan menuntaskan sejumlah perkara. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye.)

Bandung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan pada Selasa (30/10) sore ini.

"Kita akan umumkan sore nanti, Bu Basari (Basaria Panjaitan) akan umumkan sore statusnya sementara ini masih dicekal seperti apa bentuknya kita tunggu saja," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menghadiri "roadshow" Bus KPK di Bandung, Selasa.

Saat ini KPK telah menetapkan status pencekalan bagi Taufik Kurniawan atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Menurut Saut, penyidik KPK masih mendalami keterlibatan Taufik. Nantinya, penetapan status Wakil Ketua DPR RI ini baru akan diketahui pada Selasa sore ini.

"Sabar aja tunggu siapa tahu ada perubahan kan itu penyidiknya bekerja. Nanti sore akan diumumkan. Kalau diumumkan sekarang nanti ngak 'suprise' lagi," ucapnya.

Disinggung mengenai kedatangan Amien Rais ke KPK yang diduga terkait kasus Taufik, Saut menyebut sah-sah saja mendatangi kantor komisi antirasuah tersebut.

Menurut Saut, keterangan Amien Rais bisa saja berharga dalam melengkapi kasus yang sedang ditangani KPK. Namun, alasan pimpinan KPK tidak bisa menemui Amien Rais pada Senin, karena tengah menggelar rapat.

"Memang kita lagi rapat pas dia (Amien) datang. Namun, apabila Amien Rais mau menyampaikan keberatan atas status pencekalan Taufik Kurniawan, hal itu salah alamat," ujarnya.

"Tentang apapun yang disampaikan kita terima, tapi keberatan terhadap satu kasus itu ada tempatnya di praperadilan dan lain-lain," tambahnya.