KPU Agam sediakan 10 baliho setiap parpol

id KPU Agam,Alat Peraga Kampanye,Baliho

KPU Agam sediakan 10 baliho setiap parpol

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni menyerahkan daftar calon tetap kepada salah seorang pengurus partai politik di daerah itu, Kamis (20/9). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyediakan alat peraga kampanye berupa baliho sebanyak 10 lembar dan spanduk 16 lembaga untuk masing-masing partai politik peserta pemilihan umum 2019 di daerah itu.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, baliho itu dengan lebar empat meter dan panjang tiga meter. Sementara spanduk dengan lebar satu meter dan panjang lima meter.

Ukuran itu sesuai Surat Keputusan KPU Agam Nomor 58 tahun 2018 tentang penetapan desain dan materi alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.

"Baliho dan spanduk itu merupakan pengadaan dari kita dan belum termasuk pengadaan dari masing-masing partai politik," katanya.

Baliho dan spanduk itu dipasang di titik yang telah disediakan KPU Agam berdasarkan Surat Keputusan KPU Agam No 57 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, KPU setempat menyediakan sebanyak 1.335 titik dan ini berdasarkan PKPU RI Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Ke 1.335 titik di 82 nagari atau desa adat dan setiap nagari jumlah titik bervariasi mulai 15 sampai 20 titik.

Sementara luas dan panjang dari titik itu juga bervariasi mulai 1X350 meter, 2X350 meter, 1X500 meter dan lainnya.

"Ini susuai dengan kondisi wilayah yang dimiliki nagari itu," katanya.

Ia menambahkan, titik pemasangan alat peraga kampanye itu berdasarkan usulan dari wali nagari, PPS, camat dan PKK ke pemerintah setempat dan KPU Agam.

Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Agam, KPU, Bawaslu, Polres Agam dan lainnya melakukan rapat koordinasi dalam menyikapi usulan itu pada Jumat (14/9).

Setelah itu KPU Agam menetapkan usulan tersebut.

"Kita masih melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menentukan lokasi rapat umum," katanya.

Di Agam, tambahnya, sebanyak 14 partai politik peserta yang mengajukan bakal calon anggota legislatif. Ke 14 partai politik itu yakni, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, PBB, Perindo, Berkarya, PDIP, Garuda dan PSI. (*)

Sementara PKB dan PKPI tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif. (*)