Realisasi PBB di Pariaman baru Rp762 juta

id Realisasi PBB Pariaman,Genius Umar

Realisasi PBB di Pariaman baru Rp762 juta

Wali Kota Pariaman Genius Umar memberikan arahan terkait evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) di Kota Pariaman, Sumatera Barat, hingga 25 September 2018, baru mencapai Rp762 juta atau sekitar 70,11 persen dari target Rp1,087 miliar.

Wakil Wali Kota Pariaman, Genius Umar di Pariaman, Rabu, menjelaskan untuk tahap pelunasan hingga September 2018, tercatat baru 46 desa dan satu kelurahan dari empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

Ia mengimbau kepada masyarakat di kota itu agar meningkatkan rasa kesadaran dalam melunasi kewajiban membayar PBB setiap tahunnya.

"Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat digunakan untuk pembangunan di Pariaman, sehingga semua fasilitas publik tersebut guna mendukung kemajuan daerah," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pariaman Yalviendri mengatakan tingkat kesadaran masyarakat dalam melunasi pajak masih perlu ditingkatkan.

Untuk meningkatkan pendapatan di sektor pajak, pada 2019 pemerintah daerah akan melakukan beberapa upaya diantaranya pendataan permasalahan PBB secara menyeluruh.

Kemudian melakukan pendampingan pemungutan lapangan bersama kolektor desa atau kelurahan guna memberikan edukasi pentingnya membayar pajak oleh masyarakat.

Melakukan penagihan PBB sampai tanggal 31 Desember 2018 ke desa dan kelurahan yang belum lunas serta pada 2019 diupayakan agar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dicetak atau diterbitkan kepada desa pada Januari 2018.

Ia menambahkan dasar pembayaran PBB tersebut mengacu kepada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kota Pariaman nomor 6 tahun 2013 tentang PBB-P2. (*)