Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengamat politik dari Universitas Andalas Dr Asrinaldi menilai bupati dan wali kota sah-sah saja menyatakan dukungan untuk calon presiden tertentu meskipun pilihan itu berbeda dengan kepala daerah lain.
"Saya pikir bupati/wali kota adalah jabatan politik tentu tindakannya juga tidak terlepas dari jabatan politik itu," katanya dihubungi dari Padang, Senin.
Mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu calon presiden itu juga tidak melanggar etika pemerintahan, meski gubernur memiliki pandangan politik yang berbeda.
"Tidak ada etika yang dilanggar. Bukankah gubernur dan wakil gubernur juga mendukung calon presiden lain? Jadi sama-sama menunjukkan sikap politik mereka," ujarnya.
Namun nantinya dalam masa kampanye ada aturan yang harus diikuti oleh kepala daerah tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan itu masing-masing, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara. Lalu cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya sebuah dokumen pernyataan dukungan dari sejumlah bupati dan wali kota di Sumbar bocor ke awak media.
Dalam dokumen yang berisi tiga poin itu disebutkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kepala daerah di Sumbar mendukung pemerintahan dilanjutkan kembali.
Sebanyak 14 kepala daerah dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar tertera dalam dokumen itu tetapi hanya tujuh orang yang telah menandatangani yaitu Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet.
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni dan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan Bupati Pasaman Yusuf Lubis.
Deklarasi itu batal dilaksanakan setelah terjadi pertemuan antara bupati/wali kota dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit.
Diduga pembatalan itu untuk menjaga rasa saling menghargai antara kepala daerah tersebut dengan gubernur dan wakil gubernur yang merupakan politikus PKS dan Gerindra.
Dua partai tersebut adalah pendukung Prabowo sebagai calon presiden.
Meski demikian Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang namanya juga tertera dalam dokumen pendukung Jokowi, mengatakan tidak ada tekanan apapun terkait pilihan politik itu.
Ia menyebut kepala daerah di Sumbar sangat berterima kasih pada pemerintah pusat atas kepedulian terhadap Sumbar selama ini terutama dalam pembangunan infrastruktur.
"Pemerintah daerah patut berterima kasih pada pemerintah pusat," katanya.
Sedangkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan "no comment" terkait hal tersebut. (*)