Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah meminta kepada Vietnam agar mempermudah ekspor mobil asal Indonesia.
"Oleh karena itu perlu ditinjau kembali kebijakan tentang 'double inspection' untuk otomotif," kata Menperin melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Permintaan tersebut akan segera ditindaklanjuti sehingga ekspor mobil Indonesia ke Vietnam dapat kembali normal.
Pemerintah Vietnam menerapkan kebijakan impor mobil "completely built up" (CBU) dari negara-negara Asean.
Vietnam menerapkan kebijakan terkait uji tipe dan uji emisi melalui Regulasi No.116/2017/ND-CP (Decree on Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services).
Jumlah pengapalan mobil Indonesia ke Vietnam cukup besar, yakni sekitar 30.000-40.000 unit per tahun dari total ekspor mobil nasional ke seluruh negara yang rata-rata mencapai 225.000 unit per tahun.
Pada Januari-Juli 2018, ekspor mobil Indonesia ke Vietnam hanya sekitar 1.528 unit.
Komitmen ini merupakan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Vietnam Trn i Quang di Istana Kepresidenan Vietnam, Hanoi, Selasa (11/9).
Turut hadir dalam pertemuan bilateral itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Duta Besar RI untuk Vietnam Ibnu Hadi. (*)