Kepala SMKN 2 Solok tidak langsung dicopot, ini alasan Disdik Sumbar

id Ott,OTT Pungli,SMKN 2 Solok

Kepala SMKN 2 Solok tidak langsung dicopot, ini alasan Disdik Sumbar

Kapolres Solok Kota, Dony Setiawan didampingi Wakil Wali Kota Solok, Reinier saat keterangan pers OTT Kepala SMKN-2 Solok, Rabu (5/9). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkrah
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Burhasman pihaknya menghormati proses hukum terhadap Kepala SMKN 2 Solok inisial AH (57) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar, tetapi tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah hingga belum mencopot jabatan yang bersangkutan.

"AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkrah," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengatakan bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan yang tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Meski sekarang menyandang status tersangka, tetapi bisa saja putusan pengadilan nanti tersangka tidak bersalah, karena itu jabatannya tidak langsung dicopot.

Terkait sumbangan siswa di sekolah, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Pergub Sumbar No.31 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Aturan itu memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan peran serta masyarakat, karena anggaran pemerintah saja tidak mungkin bisa menjamin kualitas pendidikan di sekolah.

Namun dalam pelaksanaannya, juga ada batasan yang harus dipatuhi diantaranya Pasal 12 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung pendidikan dengan sumbangan suka rela, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan dan kegiatan akademik peserta didik.

Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Solok inisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.

Tersangka diduga menerapkan pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp160 ribu per bulan, dalam setahun Rp1.920.000.

Yang tidak mampu dipungut Rp100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.

Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa dan dibebaskan iuran 13 orang.

Ia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp692,3 juta, dan disita Rp219 juta.

Sebagian dana itu juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, dan beberapa pegawai lainnya.

Barang bukti lainnya rekening bank atas nama Komite Sekolah, buku kas peminjaman uang dan uang tunai Rp219 juta.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

Baca juga: Ombudsman: komite tidak boleh pungut iuran

Baca juga: Soal pungli di sekolah, ini tanggapan legislator Sumbar

Baca juga: Polisi tangkap kepala SMKN 2 Solok, pungut iuran Rp911,3 juta (Video)