Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menemukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 yakni pemasangan atribut calon legislatif berupa baliho dan spanduk.
"Hampir di semua kecamatan terpantau pemasangan atribut yang mencantumkan logo partai dan nomor urut caleg pada Pemilu 2019," kata Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata di Sarilamak, Selasa.
Menurutnya saat ini tahapan Pemilu belum memasuki masa kampanye, sehingga pemasangan atribut yang melanggar aturan tidak boleh dilakukan.
Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019, katanya oleh sebab itu memasang atribut yang mencantumkan nomor urut caleg dan logo partai merupakan pelanggaran.
Meskipun belum ada aduan dari masyarakat terkai pelanggaran ini, pihaknya tetap akan menertibkan pemasangan atribut Pemilu ini dan akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Limapuluh Kota.
Untuk tindak lanjut yang akan dilakukan Bawaslu sendiri, Ismed menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota untuk melakukan penertiban.
Terkait sanksi, Ismed menyebut hal itu tergantung dengan substansi dari pelanggaran yang dilakukan. "kalau pelanggaran kampanye itu masuk ranah pidana tentu bisa dipidanakan, jika pelanggaran administrasi nanti akan diberi teguran tertulis," ujarnya.
Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 248.363 orang atau naik sebanyak 582 orang dibanding daftar pemilih sementara yakni 247.781 orang.
DPT pemilu 2019 tersebut terdiri dari 119.967 laki-laki dan 128.396 perempuan serta tersebar di 1.256 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 13 kecamatan yang ada di daerah itu.
kemudian jumlah caleg yang sudah memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan selanjutnya ada sebanyak 469 orang yang tersebar di lima daerah pemilihan. (*)