Logo Header Antaranews Sumbar

Bawaslu Agam kabulkan gugatan Partai Berkarya dan PBB

Jumat, 31 Agustus 2018 19:30 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys didampingi komisioner membacakan hasil keputusan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Sekretariat Bawaslu Agam, Jumat (31/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang diajukan dua partai politik di daerah itu, yakni Berkarya dan PBB.

"Gugatan itu tidak memenuhi syarat bakal calon anggota legislatif oleh KPU setempat," kata Ketua Bawaslu Agam Elvys di Lubukbasung, Jumat.

"Sidang adjudikasi pembaca putusan itu kita lakukan dalam satu sidang adjudikasi pembaca putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Sekretariat Bawaslu Agam, Jumat (31/8). Sidang tersebut dihadiri oleh kedua pengurus kedua partai politik itu," katanya.

Putusan Partai Berkarya dengan Nomor :01/PS.REG/Bawaslu-PROV.SB.03.08/VIII/2018 dan putusan PBB dengan Nomor :02/PS.REG/Bawaslu-PROV.SB.03.08/VIII/2018.

Dalam sidang adjudikasi pembacaan putusan itu, Bawaslu mengabulkan permohonan dari pemohon berkaitan dengan tidak memenuhi syarat salah satu calon dari Berkarya atas nama Suhandri dari daerah pemilihan Agam lima meliputi Kecamatan Banuhampu, Sungaipua, Malalak dan Ampekkoto.

Calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif oleh KPU setempat akibat tidak memiliki surat keterangan sehat jasmani.

Sementara calon dari PBB, tambahnya, tidak memenuhi syarat bakal calon atas nama Muhammad Jumadi dari daerah pemilihan Agam satu Kecamatan Lubukbasung dan Tanjungmutiara.

Pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat akibat tidak melengkapi surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh lembaga berwenang.

Berdasarkan keputusan itu, KPU Agam diminta untuk menindaklanjuti keputusan itu tiga hari kerja semenjak dibacakan.

Sementara pemohon atau Berkarya diwajibkan untuk melengkapi kekurangan persyaratan paling lambat dua hari kerja.

"Berkas persyaratan itu harus dilengkapi partai politik dua hari kerja," katanya.

Untuk sidang adjudikasi dengan agenda membacakan putusan yang diajukan PSI, Perindo dan Gerindra sedang dijadwalkan.

"Pembacaan putusan ini akan berakhir Rabu (4/9). Ini sesuai batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Agam, Muhammad Razi mengatakan, dengan dikabulkan satu bakal calon anggota legislatif oleh Bawaslu Agam, maka jumlah bakal calon anggota legislatif dari PBB menjadi 43 dari 45 orang.

Sementara dua calon yang kurang tersebar di daerah pemilihan Agam satu Kecamatan Tanjungmutiara dan Lubukbasung satu orang dan daerah pemilihan Agam tiga Kecamatan Tilatangkamang, Kamangmagek dan Palupuh.

Pihaknya menargetkan PBB meraih satu kursi setiap daerah pemilihan atau enam kursi, sehingga PBB memiliki fraksi di DPRD Agam.

"Pada pemilihan anggota legislatif pada 2014-2019 kita tidak memiliki fraksi akibat hanya meraih dua kursi dan pada 2009-2014 miliki fraksi karena memproleh lima kursi," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026