Malaysia berlakukan pajak penjualan dan pelayanan per 1 September 2018

id Lim Guan Eng

Malaysia berlakukan pajak penjualan dan pelayanan per 1 September 2018

Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng. (cc)

Kuala Lumpur, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Malaysia akan memberlakukan Sales and Service Tax (SST) atau Pajak Penjualan dan Pelayanan per 1 September 2018 sebagai pengganti GST atau Pajak Barang dan Pelayanan enam persen.

Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Putrajaya, Kamis.

"Pemerintah tidak akan mengenakan penalti kepada pedagang yang gagal mendaftar untuk SST setelah diberlakukan pada 1 September 2018," kata Lim Guan Eng.

Namun dia menegaskan, mereka harus menanggung sendiri cukai tersebut dan mereka hanya boleh dikutip kembali setelah mereka mendaftar.

"Kita tidak akan hukum mereka (peniaga) dari segi penalti, tapi mereka kena bayar enam persen atau lima persen atau 10 persen yang sepatutnya dikutip dari pelanggan, mereka bayar sendiri," katanya.

Misalnya, ujar dia, pedagang mendaftar pada 5 September tidak ada masalah tetapi kadar cukai antara 1 hingga 4 September 2018 yang menanggung pedagang sendiri.

Dia mengatakan hingga hari ini hampir 80.000 pedagang sudah terdaftar dalam sistem peralihan daripada MyGST ke MySST, dengan 32.577 pedagang dibawah Undang-Undang Cukai Penjualan manakala 44,874 pedagang dibawah Undang-Undang Cukai Layanan.

Dia juga mengumumkan kenaikan kadar pendapatan tahunan yang dikenakan SST untuk kedai makan dan minuman yaitu dari RM1 juta kepada RM1.5 juta.

"Untuk barang-barang dan layanan yang dikecualikan dari cukai bisa men-cek website http://mysst.customs.gov.my," katanya. (*)