Dinas Penanaman Modal: Izin melaut kapal 5-30 GT tetap di provinsi seperti biasa

id Maswar Dedi

Dinas Penanaman Modal: Izin melaut kapal 5-30 GT tetap di provinsi seperti biasa

Kepala DPM PTSP Sumbar, Maswar Dedi. (Antara Sumbar/Miko Elfisha)

Nelayan Sumbar yang tidak mengerti cara mendapatkan NIB, silahkan datang ke DPM PTSP Sumbar jalan Setia Budi nomor 15, belakang BPBD Sumbar. Kita bantu
Padang, (Antaranews Sumbar) - Izin melaut bagi kapal nelayan 5-30 gross tonnase (GT) tetap dilakukan di provinsi seperti biasa, dengan syarat telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kata Kepala Dinas Penanaman Modal Sumatera Barat, Maswar Dedi.

"Perubahannya hanya pada NIB. Nelayan harus memiliki itu. Caranya mendaftar melalui sistem terintegrasi elektronik (OSS)," katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu terkait kendala yang dirasakan nelayan Sumbar saat mengurus izin melalui OSS.

Maswar mengatakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPN PTSP) menunggu aturan terkait izin bagi nelayan setelah peralihan sistem ke OSS.

Tanpa ada aturan hukum, DPM tidak berani mengeluarkan izin yang dibutuhkan nelayan itu, meski memahami mereka sangat membutuhkannya.

Namun pemerintah pusat sangat respon dengan kendala yang terjadi akibat peralihan sistem perizinan itu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan tanggal 8 Agustus 2018.

Aturan itu menyebutkan izin bagi kapal nelayan tetap seperti biasa setelah mendaftar dan mendapatkan NIB pada sistem OSS.

"Nelayan Sumbar yang tidak mengerti cara mendapatkan NIB, silahkan datang ke DPM PTSP Sumbar jalan Setia Budi nomor 15, belakang BPBD Sumbar. Kita bantu," katanya.

Syarat mutlak yang harus ada untuk mengurus NIB adalah KTP elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar mengambil kebijakan mengeluarkan surat keterangan sebagai ganti izin melaut bagi nelayan yang belum mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan nelayan sudah berusaha mengurus, tetapi SIUP, SIPI dan SIKPI tidak kunjung keluar, padahal mereka menggantungkan hidup dari melaut.

Mengantisipasi hal itu DKP Sumbar mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan nelayan telah mengurus semua izin, tetapi masih dalam proses.

Hal tersebut menurut dia untuk meminimalkan gejolak di tengah nelayan yang kesulitan mengurus izin.

Surat keterangan itu untuk sementara dijadikan "surat izin" melaut bagi nelayan di Sumbar.

Namun dengan adanya Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan tanggal 8 Agustus 2018 itu, semua nelayan harus kembali mengurus izin di DPM PTSP Sumbar. (*)