
Sumbar Tunggu Surat Edaran Izin Melaut
Senin, 27 Juni 2016 21:08 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat menunggu surat edaran yang ditandatangani MentEri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait izin untuk nelayan bagan di provinsi itu agar bisa melaut kembali.
"Saya sedang menunggu surat dari Dirjen Lingkup KKP, katanya surat edaran untuk izin melaut selesai hari ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Senin.
Surat edaran tersebut menanggapi hasil pertemuan di Jakarta, Kamis (16/6), bahwa disepakati nelayan boleh melaut kembali sampai 31 Desember sambil menunggu dikeluarkannya deregulasi baru.
Kemudian Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin penangkapan ikan selama masa tenggang tersebut dikeluarkan oleh Gubernur.
Dalam surat edaran tersebut juga disinggung masalah penangkapan kapal dan nelayan bagan agar segera dibebaskan.
Yosmeri juga mengatakan, jika surat edaran tersebut tidak segera ditandatangani, maka 25 ribu orang akan terancam kelangsungan hidupnya.
"250 kapal bagan sekarang berhenti melaut, dalam satu kapal terdapat 20 orang ABK dan satu orang menghidupi beberapa keluarga. Jadi saya tidak bisa bayangkan banyaknya pengangguran di Sumbar ini," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan Kota Padang, Zalbadri mengatakan pemerintah daerah akan tetap memperjuangkan hak nelayan di daerah tersebut.
"Ini adalah kali ke tujuh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengirim surat kepada Menteri Kelautan agar keputusan di Jakarta tersebut segera disetujui," kata dia.
Ia juga mengatakan harusnya ada pertimbangan dampak dari peraturannya. "Seharusnya sebelum membuat kebijakan, perlu peninjauan langsung kelapangan, bukan di pusat saja," ujarnya.
Ia menjelaskan ketika perwakilan kementerian datang, mereka menyebutkan tidak ada masalah terkait besarnya alat tangkap, besarnya jaring, dan besarnya ikan yang ditangkap, namun menurut mereka yang masalah adalah lampu di sekitar kapal.
Sebaliknya Zalbadri berpendapat lain. Ia mengatakan pada bagan di atas 30 gross ton yang menempuh perjalanan 12 mil, harusnya tidak ada masalah terkait lampu.
"Jika nelayan menangkap ikan pada kedalaman ratusan meter di laut bebas, saya rasa lampu tidak berpengaruh terhadap biota laut kecuali di air dangkal mungkin saja menyebabkan kerusakan pada tumbuhan laut atau yang lainnya, lampu hanyalah alat untuk menarik perhatian ikan," terangnya.
Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Padang, Febria Antoni Putra mengatakan bagan sudah dipakai sejak turun temurun oleh nelayan, sehingga sangat sulit mengalihkan nelayan dari kapal bagan.
"Kami sudah coba alihkan ke kapal lain, namun tidak jalan, atau kapal arahan dari pusat adalah pukat ami, namun itu khusus untuk cumi-cumi tentu tidak mungkin juga," ujarnya.
Kemudian ia berharap permasalahan nelayan di Sumbar segera selesai dan surat edaran khusus untuk Sumbar tersebut segera diterbitkan.
"Ini menyangkut hidup orang banyak, jika ini tidak segera selesai dikhawatirkan akan ada masalah lebih serius yang harus dihadapi," katanya. (*)
Pewarta: Mareta Ramadhani
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
