Logo Header Antaranews Sumbar

Pelaku Dugaan Penipuan Dibebaskan Polda Sumbar

Selasa, 23 Oktober 2012 16:33 WIB
Image Print

Simpang Ampek, (ANTARA) - Tidak terbukti bersalah, Roni (32), pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pupuk milik PT TGM Padang dibebaskan Polda Sumbar, setelah sebelumnya ditangkap jajaran Polres Kabupaten Pasaman Barat. Roni kepada ANTARA di Simpang Ampek, Selasa, mengatakan dia dibebaskan berdasarkan surat perintah pelepasan tersangka No.pol. SP. Kap/34a/X/2012/Dit Reskrimum Polda Sumbar pada tanggal 21 Oktober 2012. Surat pembebasan tersangka langsung ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dengan penyidik Kombes, Adi Karya Tobing dan yang menerima perintah Kompol Roedy Yoelianto, SiK pada tanggal 21 Oktober 2012. "Saya tidak bersalah, ini bukti surat resmi dari Polda Sumbar bahwa saya telah dibebaskan. Jadi saya mohon kepada teman-teman wartawan untuk membersihkan nama saya. Saya ditangkap pada Sabtu (20/10). Setelah dimintai keterangan, saya dibebaskan kembali," kata Roni. Menurut Roni yang merupakan warga Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat itu dirinya dibebaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dirinya yang telah ditangkap. Tapi ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti. Selan itu, tidak pidana tersebut tidak termasuk yang dapat ditahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Maka perlu dikeluarkan surat perintah untuk melepaskannya kembali. "Saya menginginkan kawan-kawan mengeluarkan berita atas pembebasan saya ini karena saya tidak terbukti,"katanya. Sebelumnya, jajaran Polres Pasaman Barat mengamankan pelaku yang diduga tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan pupuk milik PT TGM Padang di Jorong Padang Canduah Nagari Kinali pada Sabtu (20/10) sekitar pukul 13.50. WIB. Namun semua tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar sama sekali. Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan pihak Polda Sumbar. "Saat ini saya sudah melakukan aktifitasnya seperti semula dan tidak ada tersangkut dengan pelanggaran hukum. Saya ingin membersikan nama baik saya lagi kepada publik sesuai dengan surat resmi dari Polda Sumbar," ujarnya. (*/aml/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026