Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Sebanyak empat bakal calon anggota DPRD di Kabupaten Pasaman harus mengubur mimpi ikut bertarung pada pemilihan legislatif di Pemilu 2019, karena tidak memenuhi syarat.
Keempat Bacaleg ini berasal dari dua partai baru, yakni Garuda dan PSI, terungkap hasil pleno KPU Pasaman, Kamis.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, keempat Bacaleg itu tidak memenuhi syarat, karena terkait persoalan keabsahan legalisir Ijazah dan kelengkapan dokumen lainnya yang diajukan ke KPU.
Hasil dari verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat pencalonan, KPU menemukan ada empat Bacaleg statusnya TMS. Keempat bacaleg ini diusung oleh partai PSI tiga orang dan partai Garuda satu orang.
Rodi menyebutkan, karena permasalahan keabsahan legalisir ijazah, keempat bakal calon anggota legislatif tersebut otomotasi gugur dalam bursa pencalonan sebagai calon anggota DPRD Pasaman di Pemilu 2019.
"Itu sudah kami plenokan. Empat Bacaleg ini, berasal dari Dapil I, satu orang dan Dapil 5, tiga orang. Ikhwal ini juga sudah kami sampaikan ke parpol bersangkutan. Bacaleg TMS tidak bisa diganti lagi," pungkas Rodi.
Rodi menambahkan, sebanyak 405 Bacaleg didaftarkan oleh 15 Partai Politik, minus PKPI pada masa pendaftaran calon, 4-17 Juli 2018.
Namun, pada masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, jumlah tersebut menyusut menjadi 384 bacaleg.
"Yang ikut Pemilu 2019 di Pasaman hanya 14 Parpol. Dua parpol menyatakan mundur. PKPI, pada masa pendaftaran. Serta Perindo, pada masa perbaikan daftar calon," ungkap Rodi.
Lanjut Rodi, 384 bacaleg itu akan bertarung memperebutkan suara pemilih di lima daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pasaman. Yakni, Dapil Pasaman I, Lubuksikaping, Dapil Pasaman II, Panti-Duokoto, Dapil Pasaman III, Rao, Rao Utara, Mapattunggul.
Berikutnya, Dapil Pasaman IV, Padanggelugur, Rao Selatan dan Mapattunggul Selatan. Serta, Dapil Pasaman V, Bonjol, Simpati, Tigonagari.
Tahapan selanjutnya usai dinyatakan lengkap dan dilakukan verifikasi, kata dia, KPU Pasaman akan menyusun ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelum diumumkan ke publik pada 12-14 Agustus 2018.
"Setelah itu, kita akan meminta masukan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018," ujarnya.
Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, kata Rodi, maka KPU Pasaman meminta klarifikasi kepada parpol tersebut pada 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasinya pada 29-31 Agustus 2018.
Selanjutnya, untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung pada 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon, 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS pada 11-13 September 2018.
"Tahap akhir, penetapan DCT akan dilaksanakan pada 20 September 2018. Kita berharap peran serta masyarakat, agar dengan jeli memantau rekam jejak para bacaleg tersebut," tukasnya. *