Ini kewenangan perizinan wisata bahari

id Wisata Bahari,Izin Wisata Bahari

Ini kewenangan perizinan wisata bahari

Foto udara kawasan wisata bahari terpadu (KWBT) Mandeh, di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Sabtu (10/2). Kementerian Pariwisata meminta Pemprov Sumbar untuk menyiapkan dua kawasan, salah satunya Mandeh, guna menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di masa mendatang, sekaligus sebagai destinasi wisata bahari unggulan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/18)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri mendorong pengelola wisata pulau untuk mengurus izin dermaga dan atraksi wisata laut yang ditawarkan.

"Sekarang wilayah laut 0-12 mil adalah kewenangan provinsi, karena itu untuk mendirikan dermaga dan memanfaatkan ruang laut untuk atraksi wisata harus ada izin provinsi," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan itu terkait penertiban izin usaha di laut yang menjadi kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yosmeri mengatakan sebelum aturan itu dikeluarkan, wilayah laut 0-4 mil adalah kewenangan kabupaten dan kota, karena itu izin yang diberikan satu paket antara pengelolaan wisata di pulau dan laut.

Setelah kewenangan beralih, maka izin di pulau (darat) menjadi kewenangan kabupaten dan kota, sementara di laut adalah kewenangan provinsi sehingga izin atas dermaga dan pemanfaatan laut untuk wisata harus diurus di Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat ini wisata pulau di Sumbar sedang menggeliat, namun banyak yang belum memahami peralihan kewenangan sehingga dermaga yang ada di pulau-pulau itu tidak berizin.

"Kita berharap agar pengelola wisata pulau memahami hal tersebut," kata dia.

Data Pemerintah Provinsi Sumbar, jumlah pulau yang ada di provinsi itu mencapai 391 buah masing-masing 179 sudah memiliki nama dan 212 belum memiliki nama.

Pulau yang terbentang dari Pesisir Selatan hingga Pasaman Barat itu rata-rata memiliki pemandangan yang indah sehingga dimanfaatkan sebagai lokasi wisata oleh masyarakat dan investor. (*)