Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan berkas sebagai barang bukti menghadapi gugatan pilkada dari pasangan calon nomor urut dua.
"Kami persiapkan berkas-berkasnya dan dijadwalkan sidang 26 Juli 2018 di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Padang Panjang, Winda Aprizona dikonfirmasi dari Padang Panjang, Rabu.
Ia menerangkan gugatan dari pihak pasangan calon nomor urut dua Hendri Arnis-Eko Furqoni berhubungan dengan proses pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
Pihak itu mengindikasi adanya dugaan kecurangan berupa pengrusakan surat suara, pemilih yang dihalangi hak pilihnya dan dugaan politik uang di rumah tahanan.
Dugaan kecurangan disebutkan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di enam kelurahan.
Sebelumnya pasangan calon tersebut telah menyampaikan pengaduannya ke Panwaslu setempat dan KPU Padang Panjang telah mengonfirmasi pada Panwaslu.
"Kami sudah telusuri bahwa hal itu telah terbantahkan atau tidak terbukti," ujarnya.
Dalam sidang yang dijadwalkan pada 26 Juli 2018, KPU Padang Panjang akan mendengarkan gugatan dari pihak pemohon, di hari selanjutnya pihaknya sudah harus menyerahkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Selanjutnya kami menunggu informasi kembali dari MK untuk tahap berikutnya," ujarnya
KPU Padang Panjang sebelumnya telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada 2018 yang diikuti empat pasangan calon.
Pasangan calon nomor empat dengan suara terbanyak Fadly-Asrul memperoleh 10.191 suara atau 39,6 persen.
Sementara di posisi kedua yaitu pasangan nomor urut dua Hendri Arnis-Eko Furqoni dengan 9.338 suara atau 36,3 persen.
Selisih perolehan suara kedua pasangan calon tersebut sebesar 3,32 persen.
Urutan ke tiga pasangan nomor urut satu yaitu Mawardi-Taufiq Idris dengan perolehan suara 4.256 atau 16,5 persen dan terakhir pasangan nomor urut tiga Rafdi-Ahmad Fadly dengan perolehan 1.940 suara atau 7,5 persen. (*)