Ini jumlah DPSHP Pasaman Barat, mari cermati

id DPSHP,DPSHP Pileh Pasaman Barat,KPU Pasaman Barat

Ini jumlah DPSHP Pasaman Barat, mari cermati

KPU Pasaman Barat saat menggelar rapar pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Legislatif 2019. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilihan Umum Legislatif sebanyak 248.724 jiwa.

"Benar, kita telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 248.724 orang dengan laki-laki 122.969 jiwa dan perempuan 125.755 jiwa," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Divisi Perencanaan dan Data, Alfi Syahrin di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan Kecamatan Pasaman merupakan daerah yang memiliki DPSHP tertinggi yakni sebanyak 40.733 jiwa dengan laki-laki 20.044 jiwa dan perempuan 20.689 jiwa.

Kemudian Kecamatan Kinali sebanyak 39.818 jiwa dengan laki-laki 19.763 jiwa dan perempuan 20.055 jiwa.

Kecamatan Lembah Melintang sebanyak 29.151 jiwa dengan laki-laki 14.392 jiwa dan perempuan 14.759 jiwa.

Kecamatan Luhak Nan Duo sebanyak 26.840 jiwa dengan laki-laki 13.342 jiwa dan perempuan 13.498 jiwa.

Selanjutnya Kecamatan Sungai Aur sebanyak 19.982 jiwa dengan laki-laki 9.873 jiwa dan perempuan 10.109 jiwa. Kecamatan Talamau sebanyak 19.099 jiwa dengan laki-laki 9.564 jiwa dan perempuan 9. 535 jiwa.

Kecamatan Koto Balingka sebanyak 18. 025 jiwa dengan laki-laki 8.792 jiwa dan perempuan 9.233 jiwa.

Kecamatan Ranah Batahan 15.900 jiwa dengan laki-laki 7. 822 jiwa dan perempuan 8.078 jiwa.

Kecamatan Gunung Tuleh sebanyak 15. 312 jiwa dengan laki-laki 7.601 jiwa dan perempuan 7.711 jiwa. Kecamatan Sungai Beremas sebanyak 15.029 jiwa dengan laki-laki 7.356 jiwa dan perempuan 7. 673 jiwa.

Terakhir Kecamatan Sasak Ranah Pasisia sebanyak 8.835 jiwa dengan laki-laki 4.420 dan perempuan 4.415 jiwa.

"Daftar pemilih ini akan terus berubah sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap nantinya. Bagi masyarakat yang belum terdaftar diharapkan segera menghubungi petugas KPU," imbaunya. (*)