Logo Header Antaranews Sumbar

Terkait gratifikasi, KPK resmi tahan gubernur Aceh

Kamis, 5 Juli 2018 05:53 WIB
Image Print
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf duduk di salah satu ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/7). KPK telah mengamankan 10 orang diantaranya dua kepala daerah yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap realisasi komitmen fee proyek di tingkat provinsi dan kabupaten. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj/18.

Jakarta,(Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.
Irwandi telah keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 00.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) siang.

Saat dikonfirmasi awak media, ia pun membantah terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima juga," ucap Irwandi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada dirinya sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Saya tidak tahu, kita enggak ada "fee"," tuturnya.

Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.

Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.

Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ucap Basaria
Ia menyatakan pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
"Menurut informasi sementara dari tim lidik kami, pemotongan itu dilakukan sekitar 10 persen yang dua persen untuk tingkat kabupaten kemudian delapan persennya itu adalah untuk tingkat provinsi. Ini kemudian yang dibagi ke mana-mana, kami belum tahu," tuturnya.

Basarian menyatakan tim KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pewarta:
Editor: Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026