Larangan caleg mantan koruptor, Wapres dukung KPU

id Wapres Jusuf Kalla,Larangan Caleg Mantan Koruptor

Larangan caleg mantan koruptor, Wapres dukung KPU

Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/AACC2015/Fanny Octavianus)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pengaturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Wapres Kalla mengatakan pelarangan terhadap mantan koruptor dapat meminimalkan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut para anggota parlemen.

"Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti," kata JK.

Sebelumnya, terjadi perdebatan antara KPU dan DPR terkait rencana KPU mengatur pelarangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari Rabu(30/5) dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.

Namun Presiden Joko Widodo tidak sepakat dengan pengaturan larangan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan hak konstitusi mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (29/5)

Menurut Presiden, mantan koruptor yang ingin mencalonkan diri bisa diberi 'tanda peringatan' tersendiri sehingga tetap dapat 'nyaleg' dengan label 'mantan koruptor'.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden. (*)