Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses permohonan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terbaik untuk perdebatan mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi di DPR.
"Kan ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK, itu jalan yang terbaik, lebih tetap gitu kan kalau di MK. Proses MK kan sudah berjalan, sudah ada yang mengajukan, lebih baik kita tunggu saja yang di MK," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Wapres pun menegaskan bahwa pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru karena pembahasan itu sudah dilakukan sejak 2010 hingga masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2011 sebagai inisiatif dari DPR. Pada 2012, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK tersebut hingga kembali masuk ke Prolegnas pada 2015.
"Jangan lupa, itu sudah dibicarakan DPR sejak 2015, cuma kan ditunda. Jadi, bukan tergesa-gesa, malah memakan tempo. Jadi sebenarnya apa yang dikhawatirkan dalam perubahan itu?" tambah JK.
Revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada 17 September 2019 di DPR. Revisi UU KPK tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena dinilai memuat pasal-pasal yang akan melemahkan KPK.
Meski telah disahkan di DPR, UU KPK yang baru tersebut belum ditandatangani dan dinomori oleh Presiden Joko Widodo. Namun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah UU akan tetap menjadi sah meskipun tidak ditandatangani hingga paling lama 30 hari sejak disetujui.
Selain upaya uji materi MK, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi juga muncul lewat usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan legislative review atau membahas kembali antara Pemerintah dan DPR.
Terkait Perppu, Wapres menolak penerbitan produk hukum itu karena akan dapat melemahkan wibawa Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden (surpres).
Dalam surpres tersebut, Presiden mengatakan pihaknya menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat itu Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai perwakilan dari Pemerintah untuk pembahasan revisi UU KPK di DPR.
"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Dimana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku, lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya dimana?" ujar JK.
Berita Terkait
Jusuf Kalla harap pelaksanaan pemilu di Indonesia berlangsung bersih
Rabu, 14 Februari 2024 11:16 Wib
Anies: Dukungan JK lebih besar dari sekadar masuk struktur tim
Kamis, 21 Desember 2023 8:00 Wib
Jusuf Kalla : Rumah sakit tidak boleh lupakan sisi sosial
Sabtu, 4 November 2023 19:12 Wib
Jusuf Kalla, letakan batu pertama pembangunan pengembangan RS. Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang
Sabtu, 4 November 2023 18:07 Wib
Jusuf Kalla tegaskan perempuan tidak boleh abaikan pendidikan
Sabtu, 4 November 2023 18:05 Wib
Jusuf Kalla harapkan semua lembaga negara mampu jaga muruah
Sabtu, 4 November 2023 14:30 Wib
JK: Diniyyah Puteri Padang Panjang lahirkan ribuan perempuan hebat
Sabtu, 4 November 2023 13:13 Wib
Gubernur Sumbar terima Satya Lencana PMI
Jumat, 3 November 2023 18:10 Wib