Pesisir Selatan luncurkan program "Lado Kutu" mudahkan pelayanan kependudukan

id Bupati Hendrajoni

Pesisir Selatan luncurkan program "Lado Kutu" mudahkan pelayanan kependudukan

Bupati Hendrajoni menandatangani program Lado Kutu dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

Saya sebagai kepala daerah mengapresiasi program ini karena akan memudahkan masyarakat

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meluncurkan program Layanan Dokumen Kependudukan Terpadu atau disingkat dengan nama Lado Kutu dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Peluncuran program tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan Kepala RSUD M Zein, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Painan dan Kepala Kantor Kemenag setempat serta disaksikan oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, Senin.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan mengatakan, melalui program tersebut akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan.

Ia mengungkapkan kemudahan yang ditawarkan pada program itu ialah bagi pasien yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah mendapat perawatan, maka pihak RSUD M Zein bisa menginformasikannya ke pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan personel akan segera dikirim ke lokasi untuk melakukan pendataan di tempat.

Begitu juga jika ada bayi yang baru lahir, kepersertaannya RSUD M Zein bisa langsung menginformasikannya dan personel akan segera dikirim untuk menyiapkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Jika adanya pasien yang meninggal dunia, personel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan menyiapkan akta kematian setelah mendapatkan informasi.

Selanjutnya, khusus dengan BPJS Kesehatan maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan segera membantu jika adanya kesalahan data pada saat masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berikutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan menginformasikan dokumen kematian yang diterbitkan sehingga BPJS bisa segera memutus kepersertaannya berdasarkan dokumen tersebut.

Sementara dengan Kepala Kantor Kemenag, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan hadir pada saat pernikahan pasangan pengantin dan akan menerbitkan dokumen kartu penduduk dan KTP Elektronik bersamaan saat diserahkannya buku nikah.

"Saya sebagai kepala daerah mengapresiasi program ini karena akan memudahkan masyarakat," tambahnya. (*)