Logo Header Antaranews Sumbar

Pembangunan Gedung KNPI Dilaporkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Februari 2013 20:14 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Pembangunan gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar di Komplek GOR H Agus Salim dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar karena diduga melanggar hukum.Laporan itu telah disampaikan ke Kejati Sumbar sejak sebulan lalu oleh pengurus KNPI Sumbar. Hal itu diketahui setelah Wakil Ketua KNPI Sumbar, Wisran Jamil dan dua orang rekannya mendatangi kantor Kejati Sumbar di Jalan Pancasila No 16 Padang, Rabu.Wisran bersama dua rekannya langsung menuju ruang bagian pidana khusus (pidsus) kantor Adhyaksa. Kedatangan Wisran Jamil untuk memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan. Hal itu diakuinya saat keluar dari ruangan pidsus.Kepada wartawan, Wisran mengaku melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan gedung KNPI itu sejak tanggal 2 Januari 2013. "Makanya saya datang ke sini, untuk mengetahui perkembangannya," kata Wisran.Dalam laporan yang ditulis pada tiga lembar kertas HVS itu, disebutkan adanya indikasi penggelembungan harga bahan bangunan dan kualitas bahan yang di luar aturan dari gedung KNPI tersebut.Mereka menduga ada kesalahan prosedur dalam proses tender pembangunan gedung tersebut. Dimana awalnya hanya dua perusahaan yang mengikuti. Namun pada tahap kedua, tiba-tiba salah satu perusahaan tidak lagi diundang dan panitia dengan tiba-tiba telah menetapkan saja pemenang tender tanpa melalui mekanisme yang jelas.Pemenang tender dengan nilai kontrak Rp2,5 miliar sementara pagu anggaran Rp2,6 miliar, hanya terjadi sekitar lima persen pengurangan kontraknya.Selain itu, dugaan pelanggaran hukum lainnya, terletak pada proses pengerjaan yang melewati masa kontrak. Dimana masa kontrak seharusnya 140 hari yakni dari 7 Juli 2012 hingga 20 November 2012. Tapi hingga 20 November 2012 pengerjaan masih terbengkalai, hanya sekitar 70 persen yang tuntas. Selanjutnya, tiba-tiba saja kontrak pengerjaan diperpanjang lagi hingga 20 Desember 2012 tanpa adanya hukuman terhadap rekanan. Malahan walau sudah jatuh tempo 30 Desember 2012, pengerjaan masih belum selesai. Dan pada tanggal 2 Januari 2013 pekerja masih bekerja seperti biasa, tanpa menghiraukan tahun anggaran 2012 yang sudah habis.Kemudian dugaan pelanggaran hukum lainnya, terletak pada beberapa bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan yang seharusnya sesuai kontrak.Mereka berharap, laporan itu dapat menjadi bukti awal bagi kejaksaan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum.Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Ahmad Djainuri menegaskan, pada prinsipnya setiap laporan yang masuk ke kejaksaan akan ditindaklanjuti. (non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026