Petugas gabungan tim 7 razia rumah makan buka siang hari

id tim 7,razia rumah makan,payakumbuh

Petugas gabungan tim 7 razia rumah makan buka siang hari

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Payakumbuh Devitra (tengah), bersama petugas gabungan memasang spanduk di salah satu lokasi razia. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Petugas gabungan (tim 7) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar razia terhadap kafe serta rumah makan yang buka pada siang hari.

"Dalam razia ini kami menyasar kafe dan rumah makan yang tetap berjualan siang hari, ada 10 rumah makan yang dirazia," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Payakumbuh Devitra, di Payakumbuh, Kamis.

Dari 10 lokasi razia, setidaknya petugas menemukan enam kafe dan rumah makan yang tetap buka.

Dengan rincian satu lokasi di Jalan Ahmad Yani, Kawasan Daya Bangun dua lokasi, Terminal Kota satu lokasi, Jalan Lingkar Utara dua lokasi.

Kafe dan rumah makan dirazia berdasarkan informasi masyarakat yang sering diterima petugas.

Rumah makan tersebut menggunakan modus dengan hanya membuka setengah pintu, seolah-olah kedai itu sedang tutup.

"Dari luar dilihat sekilas seperti sedang tutup, namun dilihat ke dalam kegiatannya sama dengan hari-hari biasa," katanya.

Tidak hanya rumah makan yang melanggar aturan, saat razia juga ditemukan beberapa warga Muslim yang sedang tidak puasa di dalamnya.

Para pemilik rumah makan itu selanjutnya diberikan surat teguran, dan dipanggil ke kantor untuk membuat surat pernyataan.

Ia menjelaskan larangan berdagang siang hari, bagi rumah makan saat bulan puasa itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat, Perda Retribusi dan Jasa Usaha Kepariwisataan.

Selain itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumbar, serta Surat Edaran dari Wali Kota Payakumbuh.

Ia mengimbau agar para pedagang bisa mematuhi aturan tersebut dengan tidak berjualan pada siang hari.

Kecuali kafe atau rumah makan yang dipasangi spanduk yang memuat kriteria Non Muslim, Anak-anak, orang tua renta, dan beberapa kriteria lainnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan sekitar, dan melaporkannya kepada petugas," katanya. (*)