Rp35,76 triliun untuk THR dan gaji 13

id Tunjangan Hari Raya,THR,gaji 13

Rp35,76 triliun untuk THR dan gaji 13

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp35,76 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 pada 2018 yang akan dibayarkan secara bertahap pada awal Juni dan Juli.

Keterangan pers Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan jumlah dana yang disiapkan bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara maupun para pensiunan dan penerima tunjangan ini meningkat sebanyak 68,92 persen dari pembayaran 2017.

Rincian dari pembayaran THR serta gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 adalah THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru 2018) dan THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018).

Selain itu, gaji ke 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke 13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun maupun tunjangan ke 13 sebesar Rp6,85 triliun.

Alokasi anggaran pembayaran ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2018 ini juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke 13.

Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.

Pemerintah mengharapkan pembayaran THR maupun gaji ke 13 tahun 2018 ini dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.



Rincian THR dan Gaji ke 13


Dalam kesempatan ini, pemerintah memastikan pemberian THR ini bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018.

Pemberian gaji, pensiun maupun tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.

THR maupun gaji ke-13 tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR maupun pensiun ke 13 untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018.

Dengan demikian, seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk pengajuan permintaan pembayaran gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun.

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara daerah sesuai dengan PP dan PMK.

Sebelumnya, pada 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan dan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Meski demikian, kebijakan gaji dan pensiun ke 13 pernah dilakukan pada 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.

Secara keseluruhan, pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD. (*)