Sembilan lokasi di Padang Pariaman bebas dari asap rokok

id perda larangan merokok,pariaman terbitkan perda larangan merokok

Sembilan lokasi di Padang Pariaman bebas dari asap rokok

Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat melarang masyarakat merokok di sembilan lokasi di daerah itu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok yang efektif dilaksanakan mulai 17 Februari 2019.

"Diterbitkannya Perda tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Jonpriadi di Parit Malintang, Rabu.

Penerbitan perda tersebut juga untuk menindaklanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di daerah masing-masing.

Oleh karena itu semenjak 2013 pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan dilarang merokok tersebut.

"Agar Perda tersebut berjalan dengan baik maka kami menyosialisasikannya kepada sejumlah pihak Selasa kemarin," katanya.

Sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, ujar dia.

Ia menyebutkan sembilan lokasi yang dilarang sebagai tempat merokok yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah.

Selanjutnya, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lain yang merupakan kawasan terbuka yang dimanfaatkan bersama untuk kegiatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Rianto mengatakan Pasal 24 pada Perda tersebut terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.

"Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp100.000," kata dia.

Apabila yang melanggar tersebut seorang pemimpin suatu badan maka juga akan diberikan teguran tertulis mulai dari pertama sampai ketiga.

"Jika telah dilalui beberapa tahapan namun juga tidak ditindaklanjuti maka sanksi yang diberikan akan semakin besar," ujarnya.

Ia menyebutkan sanksi yang akan diberikan yaitu denda administrasi paling banyak Rp1.000.000 dan pidana kurungan selama tiga hari.

Ia mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan tersebut guna meningkatkan taraf kesehatan di daerah itu. (*)